Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 930 Perusahaan Nunggak THR 2024, Terbanyak di Provinsi Ini

Kemenaker mencatat ada 930 perusahaan yang dilaporkan menunggak bayar THR 2024.
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima 1.475 pengaduan mengenai tunjangan hari raya (THR) 2024 hingga 14 April 2024. Jakarta menjadi provinsi dengan laporan terbanyak.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyampaikan, dari total 1.475 pengaduan yang diterima, terdapat 930 perusahaan yang dilaporkan ke Posko THR 2024.

“Kalau kita lihat, ini yang paling tinggi dari total yang diadukan adalah DKI Jakarta 462 yang melapor, perusahaan 280,” ungkap Anwar kepada awak media di Kantor Kemenaker, Selasa (16/4/2024).

Posisi selanjutnya, ungkap Anwar, ditempati provinsi Jawa Barat dengan total perusahaan yang dilaporkan sebanyak 161 perusahaan, diikuti Jawa Tengah dan Jawa Timur di mana masing-masing sebanyak 88 perusahaan.

Mayoritas pengaduan yang diterima utamanya mengenai THR yang tidak dibayar. Anwar mengungkapkan, dari total 1.475 laporan yang masuk, sebanyak 897 laporan THR tidak dibayar, 361 laporan mengenai THR tidak sesuai ketentuan, dan THR yang terlambat dibayar sebanyak 217 laporan.

“Yang tidak terbayarkan adalah yang paling tinggi 897 laporan dan ini menjadi concern kita untuk bisa menyelesaikan,” ujarnya.

Sejauh ini, pemerintah masih terus menggali alasan-alasan sejumlah perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya.

Sementara itu, kata Anwar, pihaknya telah menindaklanjuti 5% laporan dari total 1.475 laporan yang diterima. Tindaklanjut yang dilakukan diantaranya memfasilitasi dialog sosial sesuai dengan peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan pekerja.

Kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, pihaknya akan menerapkan sanksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

Dalam Pasal 79 beleid itu, pengusaha yang melanggar akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut dilakukan secara bertahap.

“Itupun kita harus koordinasi dengan instasni terkait yang memberikan izin usaha,” ungkapnya.

Anwar mengharapkan, permasalahan yang berkaitan dengan THR dapat segera diselesaikan dan tidak menjadi masalah lagi masa-masa yang akan datang.

“Harapan kami selesai, paling tidak mudah-mudahan mayoritas selesai,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper