Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Perusahaan Tunggak Bayar THR, Begini Penjelasan Apindo

Apindo menilai kasus perusahaan tak mampu bayar Tunjangan Hari Raya atau THR terjadi setiap tahun, karena terkendala keuangan.
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hingga H-4 lebaran terdapat 725 perusahaan bermasalah dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ungkap penyebabnya.

Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani mengakui bahwa kasus perusahaan yang dilaporkan terkait dengan pembayaran THR menjadi kejadian menahun. Menurutnya berbagai faktor menjadi penyebab perusahaan mengalami kendala dalam membayar THR kepada karyawan, salah satunya kondisi keuangan perusahaan.

"Kebanyakan hubungannya terkait dengan arus kas perusahaan yang tidak ada kemampuan," ujar Shinta saat ditemui di Kantor Kemenaker, Minggu (7/4/2024).

Kendati begitu, Shinta mengatakan banyak di antara perusahaan tersebut sudah mengambil mekanisme penyelesaian kesepakatan THR secara bipartit dengan para pekerjanya. Shinta pun tidak menyebut secara detail sektor industri yang paling banyak mengalami kendala pembayaran THR.

"Kami tahu ada aja masalah, ini kan berapa juta perusahaan, tapi diharap penyelesaiaannya bisa secara bipartit," jelasnya.

Adapun ihwal kebijakan THR di tahun depan, kata Shinta, perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dunia usaha saat itu. Evaluasi diperlukan agar kebijakan THR bisa lebih efektif.

"Mungkin tahun depan kondisi dunia usaha juga mesti dilihat dulu, kita mesti evaluasi kembali dasar aturan itu berdasarkan kondisi ekonomi," katanya.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwas K3) Kemenaker Haiyani Rumondang menyebut data terbaru hingga kemarin terdapat 1.187 kasus soal THR dari 725 perusahaan yang diadukan.

Haiyani mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap pengaduan THR tersebut ditemukan adanya kasus THR tidak dibayarkan, THR tidak sesuai ketentuan, dan THR dalam pertikaian.

"Kemarin kami sudah lakukan koordinasi dengan seluruh dinas di Indonesia, kami minta daerah-daerah yang diadukan THRnya itu menjadi atensi dinas pengawas ketenagakerjaan," ujar Haiyani saat ditemui di Kantor Kemenaker, Minggu (7/4/2024).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut dari 220.000 perusahaan di Jakarta, sebanyak 219 perusahaan dilaporkan belum membayar THR kepada karyawan.

Nugroho mengklaim, jumlah pengaduan terkait dengan THR di DKI Jakarta pada periode lebaran tahun ini cenderung turun. Menurutnya, jumlah pengaduan THR tahun lalu mencapai 700 laporan.

"Ini trennya turun, artinya perusahaan sudah mulai memahami karena situasi juga sudah mulai bagus," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper