Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Gaji dan THR Karyawan PT DI Telat Dibayar, Wamen BUMN Angkat Bicara

Kementerian BUMN angkat bicara terkait dengan gaji dan THR karyawan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) yang telat dibayarkan.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo seusai acara Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta (5/3/2024) - Bisnis/Dionisio Damara
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo seusai acara Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta (5/3/2024) - Bisnis/Dionisio Damara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo angkat bicara terkait keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PT DI.

Kartika menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran gaji dan THR karyawan PT DI disebabkan karena adanya ketidakcocokan penerimaan dan pengeluaran kas (cash mismatch).

"Ada mismatch (cash mismatch) antara kontrak dan cashflow mereka," ujar Kartika di Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Kartika menyampaikan, keterlambatan yang mengakibatkan cash mismatch tersebut dikarenakan adanya permasalahan pada proyek yang dikerjakan PTDI sehingga berdampak pada keuangan perusahaan.

Lebih lanjut, saat ini PTDI telah melakukan pembayaran THR dan gaji karyawan sehingga permasalahan yang terjadi sebelumnya telah terselesaikan.

"Kemarin sudah dibereskan pembayaran gaji dan THR," ujarnya.

Sebelumnya, PT Dirgantara Indonesia menegaskan bahwa pembayaran THR Idulfitri 1445 H untuk karyawan yang sebelumnya sempat ramai, telah selesai pada hari Rabu (3/4).

Sekretaris Perusahaan PT DI Gemma Grimaldi menerangkan bahwa setelah ramai soal THR dan gaji karyawan PT DI bulan Maret 2024, direksi yang dipimpin oleh Direktur Utama PT DI Gita Amperiawan mengadakan pertemuan dengan seluruh karyawan pada Selasa (2/4).

Pembayaran THR tersebut, ucap Gemma, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang menyatakan THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sementara untuk gaji atau upah bulan Maret 2024 yang belum dibayarkan, Gemma mengatakan bahwa gaji karyawan akan dibayarkan sebelum pekan pertama April 2024 ini berakhir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper