Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan maskapai terkait tarif tiket pesawat selama masa mudik Lebaran 2024.
Budi Karya menuturkan, pihaknya berkomitmen untuk memantau pergerakan harga tiket pesawat selama periode mudik Lebaran 2024. Dia mengatakan, harga tiket pesawat untuk kelas ekonomi terus dicek secara berkala agar tidak melebihi tarif batas atas (TBA) yang telah ditetapkan.
Dia juga menyebut tidak ada maskapai penerbangan yang melanggar ketentuan TBA ini selama masa mudik Lebaran 2024.
"Alhamdulillah, selama masa mudik ini tidak ada maskapai yang melampaui TBA," jelas Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR Di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (2/4/2024).
Regulasi terkait tarif tiket pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.20/2019 tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 106/2019 tentang tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Baca Juga
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati memaparkan, saat ini maskapai-maskapai penerbangan mulai menaruh harga tiket mendekati tarif batas atas yang ditetapkan. Menurutnya, hal tersebut seiring dengan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap tiket pesawat jelang dimulainya musim mudik Lebaran 2024.
Dia mengatakan, besaran kenaikan tarif itu bergantung pada tingkat kompetisi yang ada pada masing-masing rute. Makin gemuk sebuah rute, maka kenaikan tarif tersebut akan semakin ketat dan mendekati batas atas yang ditetapkan Kemenhub.
“Semakin gemuk rutenya dan permintaannya tinggi, maka harganya akan makin tinggi. Maskapai pasti akan saling melihat harga-harga yang mereka kasih di sebuah rute,” jelas Adita.