Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Buka Suara Soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran

Menhub menyatakan Kementerian Perhubungan berwenang dalam mengatur batas atas dan batas bawah tiket pesawat untuk kelas ekonomi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan pemaparan saat acara pelepasan Jelajah Lebaran 2023 di Jakarta, Senin (17/4/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan pemaparan saat acara pelepasan Jelajah Lebaran 2023 di Jakarta, Senin (17/4/2023). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi angkat bicara terkait tren kenaikan harga tiket pesawat jelang dimulainya musim mudik Lebaran 2024.

Budi Karya menjelaskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berwenang dalam mengatur batas atas dan batas bawah tiket pesawat untuk kelas ekonomi. Sementara itu, tiket pesawat kelas bisnis bukan merupakan kewenangan Kemenhub, karena dilepas ke mekanisme pasar.

Di sisi lain, berdasarkan laporan yang dia terima, sebagian besar keluhan terkait harga tiket pesawat justru berasal dari pelanggan kelas bisnis bukan ekonomi.

"Saya seringkali dapat laporan kalau yang vokal komplain itu (penumpang) kelas bisnis, saya cuma membatin saja karena itu (tiket kelas bisnis) bukan kewenangan Kemenhub," jelas Budi Karya saat ditemui di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Jumat (29/3/2024).

Sementara itu, dirinya juga berkomitmen untuk menjaga harga tiket pesawat kelas ekonomi agar tidak melewati batas atas dan bawah selama periode mudik Lebaran 2024. Budi menuturkan, pihaknya telah mengingatkan para maskapai penerbangan untuk menjaga harga tiket pesawat sesuai dengan koridor yang berlaku.

Dia menuturkan, Kemenhub tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada maskapai yang melanggar ketentuan batas harga tiket pesawat

"Untuk tiket kelas ekonomi kami akan lakukan improvement sesuai dengan peraturan yang ada karena itu kewenangan kami," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut kesepakatan yang dilakukan maskapai penerbangan tidak selalu berbentuk tarif atau melalui penetapan harga tiket.

Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, harga jual tiket pesawat yang tidak melebihi tarif batas atas (TBA) bukan berarti tidak terjadi kartel harga. 

Dia menuturkan, kesepakatan atau koordinasi antar maskapai dapat dilakukan melalui penjualan subclass harga tiket pesawat yang mendekati TBA namun tidak melewatinya. Bentuk kesepakatan lain yang dapat dilakukan adalah bersama-sama tidak menjual atau menawarkan subclass harga tiket murah, atau menawarkan subclass harga tiket murah namun dengan jumlah yang sangat sedikit.

"Upaya-upaya ini dapat diduga mengarah pada pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999," kata Gopprera.

Gopprera menjelaskan, pasar yang kompetitif akan mendorong maskapai untuk melakukan penjualan tiket dengan berbagai subclass, mulai dari harga tiket terendah sampai harga tiket tertinggi untuk memenangkan konsumen. Namun, pengaturan subclass juga dapat menjadi instrumen maskapai untuk mengatur harga tiket di pasar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper