Bisnis.com, JAKARTA – Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 masa pajak 2023 akan berakhir pada Minggu (31/3/2024).
Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) baru, setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib melakukan permintaan nomor EFIN dan melakukan aktivasi akun pajak masing-masing.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta masyarakat yang memiliki pendapatan di atas ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk menyampaikan kewajibannya sebelum tenggat waktu tersebut.
“Menjelang penutupan, saya mengimbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas PTKP untuk menyampaikan secara tepat waktu dan tepat informasi sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan untuk mereka yang mampu bayar pajak,” katanya dalam Konferensi Pers, dikutip Jumat (29/3/2024).
Adapun bagi pekerja yang berstatus tidak kawin atau menikah dan tidak memiliki tanggungan, status pajaknya TK/0 dengan PTKP senilai Rp54 juta. Bagi pekerja dengan status TK/1 maupaun K/0 memiliki PTKP Rp58,5 juta.
Sementara bagi status pajak TK/2 dan K/1 memiliki PTKP di angka Rp63 juta. Kemudian bagi pekerja berstatus TK/3 dan K/2, memiliki PTKP senilai Rp67,5 juta. Berbeda dengan Wajib Pajak (WP) yang sudah menikah dan memiliki tiga orang tanggungan atau K/3, PTKP di angka Rp72 juta.
Baca Juga
Artinya, bagi WP yang memiliki penghasilan di atas ketentuan tersebut, wajib untuk membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunannya.
Sampai dengan 26 Maret 2024, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 10.966.668 SPT. Jumlah tersebut terdiri atas 315.947 SPT Tahunan PPh Badan dan 10,65 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Berikut cara aktivasi EFIN dan akun pajak:
1. Buka https://www.pajak.go.id/daftar-unit-kerja
2. Cari KPP sesuai dengan NPWP
3. Cari email KPP
4. Unduh form permohonan EFIN https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-efin
5. Tuliskan isi email dengan format di bawah ini
NPWP
Nama Lengkap
NIK
Alamat
No. HP
6. Lampirkan form serta Swafoto/selfie memegang KTP dan kartu NPWP
7. Kirim email dengan subject PERMINTAAN NOMOR EFIN
8. Kalau sudah dapat EFIN, masuk ke https://djponline.pajak.go.id/account/login dan pilih "Daftar disini"
9. Masukin NPWP, EFIN, dan kode keamanan
10. Tunggu email aktivasi, kemudian klik link di email untuk Registrasi Akun
11. Silakan Log In