Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memastikan penyelesaian sengketa Hotel Sultan akan menjadi prioritas di program 100 hari pertama kerjanya.
Hal tersebut dijalankan AHY sebagaimana mandat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memintanya untuk dapat menyelesaikan sejumlah masalah prioritas.
"Kami akan melaksanakan tiga arahan Bapak Presiden sebagai prioritas utama yang disampaikan setelah kami dilantik," kata AHY di Kompleks DPR RI, dikutip Rabu (26/3/2024).
Sejalan dengan hal itu, dirinya mengaku bakal berkoordinasi dengan sejumlah stakeholders terkait mulai dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kejaksaan, Kepolisian, hingga Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Upaya tersebut dilakukan agar negara dapat memanfaatkan nilai ekonomi atas lahan Blok 15 GBK yang merupakan barang milik negara (BMN).
"Sekali lagi, [lahan bersengketa Hotel Sultan] berlokasi di posisi strategis, punya economic value yang tinggi rasanya harus segera kita temukan solusinya," tegas AHY.
Baca Juga
AHY mengaku, pihaknya telah menginisiasi untuk mengangkat kasus ini ke jenjang yang lebih tinggi untuk dilakukan pembahasan di lingkup Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Apabila koordinasi berjalan baik, dia optimistis dapat segera menyelesaikan kasus sengketa Hotel Sultan. Pasalnya, Menko Polhukam menjabat saat ini yakni Hadi Tjahjanto dinilai telah memiliki pemahaman mendalam atas kasus tersebut.
"Menkopolhukam-nya juga pak Hadi Tjahjanto yang dulu di ATR/BPN yang artinya sudah punya pemahaman yang sama bahwa prinsipnya negara harus bisa mempertahankan asetnya jangan sampai kemudian tidak jelas gitu nasibnya," pungkas AHY.
Untuk diketahui, eksekusi Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo masih belum direalisasikan. Sebaliknya, PT Indobuildco selaku pengelola hotel melawan klaim pemerintah atas kepemilikan lahan.
Manajemen PT Indobuildco masih bersikeras mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan HGB 26 dan 27 Gelora hingga 30 tahun mendatang atau tepatnya sampai 2053.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare di kawasan Hotel Sultan telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
Sengketa Hotel Sultan yang berlangsung sejak akhir tahun lalu ini masih terus bergulir hingga saat ini meski Pusat Pengelolaan Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang mewakili pihak negara, mengklaim kepemilikan lahan Hotel Sultan.
Namun, hingga menjelang akhir Maret 2024, Hotel Sultan masih dikuasai Indobuildco milik Pontjo Sutowo, meski PPKGBK telah memberikan batas waktu pengosongan pada 4 Oktober 2023.