Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan sebanyak 111 juta bidang tanah telah terdaftar hingga periode Maret 2024. Posisi tersebut mencapai 88% dari target 126 juta bidang tanah yang ditetapkan pemerintah.
Di samping itu, Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut pada periode yang sama sebanyak 90,9 juta bidang tanah juga telah bersertifikat.
"Hingga saat ini, dari target 126 juta bidang tanah, kementerian ATR/BPN sudah berhasil mendaftarkan 111 juta bidang tanah. Di mana, 90,9 juta bidang tanah sudah bersertifikat," jelasnya dalam Rapat Kerja (Raket) bersama Komisi II DPR RI, Senin (25/3/2024).
Pada saat yang sama, AHY menargetkan sepanjang 2024 pihaknya menargetkan dapat mendaftarkan 9 juta bidang tanah.
Dengan demikian, Kementerian ATR/BPN secara keseluruhan membidik sebanyak 120 juta bidang tanah dapat tercapai pada periode akhir 2024.
Adapun sisanya, yakni sebanyak 6 juta sertifikasi tanah akan dikebut rampung pada 2025 guna mencapai target yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga
"Insya Allah pada tahun 2025 ada tambahan 6 juta bidang tanah. Sehingga, total terdaftar mencapai 100% seusai target pemerintah," tambah AHY.
Mengacu pada paparan yang dibagikan, realisasi 111 juta bidang tanah tersebut merupakan akumulasi kinerja Kementerian ATR/BPN sejak tahun 2016 hingga 2023.
Perinciannya, hingga 2016 realisasi target 126 juta bidang tanah RI tercatat sebesar 36,5% atau sebesar 46 juta bidang tanah terdaftar dengan 46 juta bidang tanah tersertifikat.
Kemudian, pada periode 2017 - 2023, realisasi bidang tanah mencapai 51,5% dengan total sebanyak 65 juta bidang tanah terdaftar dan 44,9 juta tanah tersertifikat.
Seiring dengan capaian kinerja tersebut, pendaftaran tanah itu diklaim turut mendongkrak economic value added (EVA) bagi negara dan masyarakat.
Di mana, sejak ditetapkan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada 2017-2023 EVA yang telah dicapai sebesar Rp6.076 triliun.
"[EVA] itu terdiri dari pajak penghasilan (PPh), bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB), penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan nilai hak tanggungan (HT)," pungkas AHY.