Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alokasi Bengkak! Kementerian ATR Sebut Pembebasan Lahan IKN Telan Biaya Jumbo

Kementerian ATR/BPN menyatakan realisasi pengadaan lahan IKN sebesar 252.000 hektare terindikasi tidak dapat dibebaskan seluruhnya.
Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023).  ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan pembebasan lahan Ibu Kota Nusantara (IKN) menyerap anggaran jumbo.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menjelaskan apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara luas lahan IKN sebesar 252.000 hektare.

Namun, Suyus menjelaskan bahwa realisasi pengadaan lahan IKN sebesar 252.000 hektare itu terindikasi tidak dapat dibebaskan seluruhnya. Alasannya, karena adanya pembengkakan alokasi anggaran.

"Dulu kita berasumsi bahwa 252.000 hektare waktu awal kita diskusi itu akan semuanya dibebaskan dan akan dialokasikan untuk IKN. Tapi karena alokasi anggaran yang cukup besar dan saya juga diskusi dengan Pak Dhony [Wakil OIKN] kemungkinan tak semua kita bebaskan," kata Suyus dalam agenda Rapat Koordinasi Ibu Kota Nusantara di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Suyus menjelaskan, pihaknya akan terlebih dahulu memprioritaskan pengadaan tanah yang diperlukan untuk kebutuhan pembangunan kawasan inti di IKN. 

Apabila nantinya diperlukan alokasi tanah yang mendesak untuk pembangunan, Suyus menyebut bakal menggunakan tanah masyarakat setempat sejauh masih sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR) yang telah dirumuskan atas izin OIKN.

"Kemudian apabila terjadi jual-beli tanah di IKN itu diprioritaskan untuk di lepaskan ke Otorita IKN. Apabila masyarakat akan melepas tanahnya itu prioritasnya diberikan pada OIKN," tambah Suyus.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa dari 252.000 hektare lahan yang dialokasikan dalam Undang-Undang, tanah yang sudah diberikan hak pengelolaannya ke OIKN hingga saat ini sebesar lebih dari 34.000 hektare.

Adapun, beberapa lahan yang sudah dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dasar di IKN yakni, pengadaan lahan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara seluas 347 hektare.

Di samping itu, Kementerian ATR/BPN juga menyebut telah mengalokasikan lahan seluas 150 hektare untuk kebutuhan pembangunan Jalan Tol IKN Seksi 5B.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper