Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang Minyak Goreng Mau Dibayar, Kemenperin: Distribusi Makin Lancar

Kemenperin menyebut utang rafaksi minyak goreng akan dibayar oleh pemerintah.
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengunjung memilih minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (31/7/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) optimistis pembayaran utang rafaksi minyak goreng yang akan dilunasi pemerintah kepada pengusaha dapat memperlancar distribusi.

Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika mengatakan rencana penyelesaian utang rafaksi minyak goreng telah dibahas dan disepakati dalam rapat yang dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dengan instansi lain.

"[Pembayaran utang] rafaksi itu lebih kepada distribusi, sehingga dengan komitmen pembayaran akan mendukung distribusi yang lebih baik," kata Putu saat dihubungi, Senin (25/3/2024).

Meski belum ada kejelasan terkait waktu realisasi pembayaran, tetapi dia berharap dapat dilakukan dalam waktu dekat sehingga aktivitas distribusi semakin lancar.

Menurut Putu, pemerintah memutuskan untuk segera melakukan pembayaran utang rafaksi atas dasar dorongan dari Kejaksaan Agung, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), serta stakeholder terkait.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan utang rafaksi minyak goreng yang telah terverifikasi oleh PT Sucofindo, surveyor resmi yang ditunjuk Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebesar Rp474,80 miliar.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Senin (25/3/2024).

“Kita harus menuntaskan [permasalahan] mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” ujar.

Adapun perwakilan BPKP, BPDKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi PT Sucofindo.

Untuk diketahui, jumlah utang rafaksi yang terverifikasi oleh PT Sucofindo sebesar Rp474,80 miliar atau 58,43% dari total nilai yang diajukan oleh 54 pelaku usaha sebesar Rp812,72 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper