Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN Naik Jadi 12%, Pakar Ingatkan Daya Beli Masyarakat Bisa Keok

Pakar mengingatkan bahwa inflasi bisa naik dan daya beli masyarakat keok jika PPN naik jadi 12%.
Konsumen memilih sayuran di salah satu super market di Jakarta, Rabu (9/9/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Konsumen memilih sayuran di salah satu super market di Jakarta, Rabu (9/9/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 dinilai akan memberikan dampak yang signifikan pada inflasi yang akan mempengaruhi daya beli masyarakat.

Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Ariawan Gunadi mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN sebesar 1% sangat berpengaruh pada harga-harga produk dan aktivitas jasa. 

“Dampak ini harus dipertimbangkan karena bisa merambat hampir ke semua harga kebutuhan,” katanya dikutip Sabtu (23/3/2024).

Dia menjelaskan dalam sebuah studi yang dilakukan oleh Aaron yang diterbitkan oleh Ernst & Young pada 2010, menunjukkan bahwa 1% kenaikan tarif PPN dapat berdampak pada kenaikan tingkat harga agregat kurang dari 1%. 

Selain itu, kenaikan PPN akan menyebabkan peningkatan harga produk sehingga akan membuat barang dan jasa menjadi lebih mahal bagi masyarakat.

Hal ini akan memberikan dampak lanjutan pada penurunan daya beli masyarakat akibat perlambatan pertumbuhan ekonomi dan memicu pelemahan konsumsi rumah tangga.

"Perlambatan konsumsi akan berdampak secara luas pada aktivitas ekonomi secara keseluruhan karena konsumsi rumah tangga merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Hal ini cukup mengkhawatirkan dikarenakan kontribusi pengeluaran konsumsi rumah tangga sepanjang 2023 tumbuh 4,82% secara kumulatif mencapai sebesar 53,18% terhadap pertumbuhan PDB nasional,” jelas Ariawan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% akan diputuskan oleh pemerintahan baru.

“Tergantung pemerintah baru programnya nanti seperti apa,” katanya kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).

Dia menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN memang telah diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Selanjutnya, rencana pemerintah tersebut masih akan dibahas dan akan diputuskan dalam UU terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025.

“Mengenai apa yang diputuskan pemerintah, nanti pemerintah akan memasukkan itu ke dalam UU APBN, jadi kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN,” jelas Airlangga.

Untuk diketahui, berdasarkan UU HPP, ditetapkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Lebih lanjut, tarif PPN tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper