Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker 'Prank' THR Jutaan Driver Gojek-Grab Cs

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa aturan pembayaran THR untuk mitra driver ojol hanya bersifat imbauan, bukan wajib.
Lorenzo Anugrah Mahardhika, Ni Luh Anggela
Rabu, 20 Maret 2024 | 07:02
THR driver ojek online. Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
THR driver ojek online. Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Igun melanjutkan, perusahaan dapat memberikan THR kepada para pengemudi online ini dalam beberapa skema. Namun, dia menyarankan THR tersebut sebaiknya diberikan dalam bentuk uang tunai.

Salah satu usulan pemberian THR ini adalah mengirimkannya ke dompet digital para driver ojol. Igun menuturkan, besaran tunjangan yang didapat masing-masing orang dapat didasarkan pada durasi atau lama pengemudi ojol bekerja di satu perusahaan.

Dia menambahkan, skema ini tidak berbeda jauh dengan pemberian THR pada karyawan lain pada umumnya.

“Selain itu, tingkat keaktifan atau kerajinan para driver selama bergabung di perusahaan atau aplikasi itu juga harus dipertimbangkan untuk pemberian THR,” kata Igun.

Usulan lain bentuk pemberian THR dari Garda Indonesia adalah insentif lebih kepada para pengemudi. Igun menuturkan, implementasi pemberian THR ini dapat didasarkan pada bonus uang lebih bagi para pengemudi ojol saat mencapai target poin.

“Permintaan kami insentif atau bonus itu bisa dinaikkan 50%-100% bagi driver yang memang antusias mencari order saat selama libur hari raya dan cuti bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyampaikan, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pihaknya menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif Lebaran. Pasalnya, pengemudi diwajibkan menjalankan pekerjaan guna mendapat insentif.

“Hal itu jelas bukanlah THR,” kata Lily dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).

Dia juga menilai, perusahaan seharusnya memberikan hak bagi pengemudi untuk mendapat hari libur. Dengan begitu, pengemudi dapat berkumpul bersama keluarga saat hari raya keagamaan.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper