Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil soal Perpanjangan Kontrak Freeport: Sebentar Lagi Selesai

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa penyusunan aturan yang mengakomodasi perpanjangan kontrak tambang PT Freeport Indonesia segera rampung.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa penyusunan aturan yang mengakomodasi perpanjangan kontrak tambang PT Freeport Indonesia segera rampung.

Bahlil menyampaikan, saat ini perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Insyaallah sebentar lagi selesai ya, lagi nunggu PP [Peraturan Pemerintah], PP 96 ya,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (14/3/2024).

Namun, Bahlil masih enggan memerinci poin-poin PP No. 96/2021 yang akan direvisi untuk memuluskan percepatan perpanjangan kontrak Freeport. 

Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah berencana merevisi ketentuan jangka waktu pengajuan permohonan perpanjangan kontrak perusahaan tambang yang tertuang dalam PP No. 96/2021.

Berdasarkan Pasal 109 PP No. 96/2021, permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam atau batu bara diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi. 

Bila merujuk pada aturan tersebut, maka IUPK Freeport yang berakhir pada 2041, seharusnya baru dapat diproses paling cepat pada 2036. 

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa nantinya percepatan perpanjangan kontrak juga dimungkinkan bagi perusahaan tambang lainnya. Namun, pemberian perpanjangan harus mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kecukupan cadangan.

"Tergantung sesuai dengan UU yang berlaku. Iya [pertimbangan] kecukupan cadangan ada, kemudian apa benefit untuk pemerintah yang bisa diberikan," ucap Arifin.

Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan lampu hijau untuk memperpanjang kontrak Freeport hingga 20 tahun selepas berakhirnya IUPK Freeport pada 2041. Sebagai kompensasinya, Indonesia akan menambah kepemilikan saham di Freeport sebesar 10% sehingga total saham RI naik menjadi 61%. Tak hanya itu, Freeport juga diminta untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter di Papua.

Kepastian perpanjangan kontrak ini diumumkan usai Jokowi bertemu dengan Chairman and Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Richard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat, Selasa (14/11/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper