Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah mempercepat izin pertambangan PT Freeport Indonesia lewat revisi PP No. 96/2021.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa pemerintah tengah mematangkan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Hal ini disampaikannya usai mengikuti Rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Istana Merdeka, Rabu (13/3/2024).
"[Revisi] masih dimatangkan,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/3/2024).
Arifin mengamini bahwa saat ini pemerintah memang masih mematangkan proses revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96/2021 untuk memberi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).
Perpanjangan izin tersebut nantinya baru dapat diberikan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum izin tersebut berakhir. Hal ini mengartikan bahwa berdasarkan aturan tersebut, maka izin paling cepat seharusnya dapat diproses pada 2036 mendatang.
Baca Juga
“Masih dimatangkan. [Untuk target] mudah-mudahan cepat [selesai] lah,” pungkas Arifin.