Bisnis.com JAKARTA — Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur memenangkan gugatan atas data dan informasi terkait pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diajukan terhadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari, menjelaskan gugatan tersebut telah didaftarkan pihaknya ke Komisi Informasi Pusat (KIP) RI di Jakarta dengan laporan bernomor 011/II/KIP-PSI/2023, pada 22 Februari 2023 lalu.
Gugatan informasi yang dilayangkan Jatam Kaltim berkaitan dengan tujuh dokumen informasi dan data yang di dalamnya memuat informasi terkait pembangunan infrastruktur IKN yaitu pembangunan Bendungan dan Prasarana Intake serta Jaringan Pipa Transmisi di Sungai Sepaku-Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Setelah melewati proses sidang sejak Februari 2023 yang dilanjut sidang pemeriksaan, serta pembuktian hingga akhirnya setelah berproses selama 13 bulan, Mareta mengatakan pada Senin, 4 Maret 2024, Majelis Hakim Komisioner KIP mengagendakan pembacaan putusan.
“Dalam putusan tersebut Majelis Hakim Komisioner KIP mengabulkan gugatan sengketa informasi Jatam Kaltim melawan Kementerian PUPR,” jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (6/3/2024).
Menurutnya, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Arya Sandhiyudha beranggotakan Donny Yoesgiantoro, Syawaludin didampingi Panitera Pengganti Aldi Rano Sianturi, menyatakan mengabulkan gugatan informasi Jatam Kaltim untuk sebagian.
Baca Juga
Mareta menjelaskan, sebagian informasi yang dimaksudkan dalam putusan KIP itu adalah dikabulkannya lima data dan informasi dari tujuh yang dimohonkan.
Pertama, jelasnya, salinan dokumen persyaratan administratif identitas pembangunan bendungan (sesuai Permen PUPR RI NO. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan).
Kedua, salinan dokumen permohonan izin penggunaan sumber daya air bendungan sepaku semoi (sesuai Permen PUPR RI NO. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan).
Ketiga, salinan dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi. Keempat, salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kelima, salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan prasarana intake dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Mareta menyatakan informasi yang dimohonkan sangat penting bagi kepentingan Publik Kaltim karena tapak proyek merupakan ruang hidup masyarakat Pasir Balik dan lokal selama beregenerasi. Pasalnya, jelasnya, saat ini mereka mengalami beragam kesulitan khususnya para tetua, perempuan dan anak dalam mendapatkan air untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, air yang dulu gratis dari sungai kini harus membeli air galon, keluarganya harus menunggu pembagian air dari pihak kontraktor proyek bendungan.
“Ini belum termasuk daya rusak pembangunan bendungan Sepaku-Semoi di Sungai Tengin. Bahkan masyarakat terpaksa memindahkan sekitar 35 makam leluhur Suku Balik yang sudah ada disana sejak 200 tahun lamanya. Perusahaan memperlakukan makam-makam ini seperti barang yang bisa ditawar dan dibeli," jelasnya.
Muh. Jamil, Ketua Tim kuasa hukum Jatam Kaltim, menilai bahwa putusan majelis hakim komisioner KIP telah sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan konsisten dengan putusan-putusan informasi publik sebelumnya yaitu data dan dokumen terkait lingkungan hidup, pembangunan infrastruktur serta perizinan, seluruhnya adalah dokumen terbuka bagi publik.
“Kemenangan Jatam Kaltim melawan Kementerian PUPR RI pada hari ini, saya kira juga adalah kemenangan rakyat secara umum, khususnya mereka yang terdampak langsung oleh pembangunan proyek infrastruktur IKN di Kalimantan Timur," ungkapnya.