Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jatam Desak Jokowi Copot Bahlil Sementara, Imbas Dugaan Fee Izin Tambang

Presiden Jokowi didesak untuk memberhentikan sementara Menteri Investasi Bahlil Lahadalia imbas dugaan suap fee izin tambang.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Koordinator Advokasi Tambang Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional Melky Nahar meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak tegas atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Melky menyarankan Bahlil untuk diberhentikan sementara menyusul dugaan yang belakangan ramai diperbincangkan soal fee tambahan untuk pemulihan IUP yang telah dicabut.

“Mestinya Bahlil karena temuan ini juga viral harusnya diberhentikan dulu, atau presiden beri statement kepada penegak hukum silahkan tindak tanpa pandang bulu,” kata Melky saat dihubungi, Senin (4/3/2024).

Menurut Melky, landasan hukum soal wewenang pencabutan IUP di tangan Bahlil telah bermasalah sejak awal. Masalah itu belakangan diduga menjadi celah untuk fee atau setoran pemulihan IUP.

“Tersedia celahnya untuk transaksi sejak awal, persoalannya tidak beres di penyusunan peraturannya,” kata dia.

Dia menegaskan wewenang pencabutan dan lelang wilayah tambang semestinya menjadi domain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. 

Hanya saja, belakangan Jokowi menerbitkan Perpres untuk menjadi dasar hukum bagi Bahlil mengambil wewenang Arifin tersebut.

“Hanya saja perpres itu masih tidak kuat pengaturannya,” kata dia.

Sebelumnya, sebuah produk siniar dari Tempo melaporkan dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, Bahlil meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham kepada masing-masing perusahaan.

Sementara itu, Bahlil membantah dirinya mengenakan tarif atau fee perpanjangan IUP hingga miliaran rupiah.

"Dari mana itu? Siapa yang bilang? Dari mana kabarnya? Lapor ke polisi dan tangkap itu orang," kata Bahlil saat ditemui di Bontang, Kalimantan Timur, pekan lalu.

Dia tegas membantah dan memastikan seluruh perizinan tidak dapat dipermainkan dengan pemberian 'amplop'.

Disamping itu, Bahlil memastikan pihaknya telah mencabut sebanyak 2.078 IUP yang tidak produktif.

"Oh, udah dicabut semua. Nggak bener. Semua 2.078 IUP aku udah cabut," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper