Bisnis.com, JAKARTA — Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai negatif manuver pemerintah pusat yang belakangan mendelegasikan sebagian besar wewenang pemberian izin pertambangan mineral dan batu bara kepada pemerintah provinsi.
Jatam mengatakan kebijakan itu justru bakal memperparah persoalan tata kelola pertambangan di daerah yang minim evaluasi dari pusat.
Kepala Kampanye Jatam Melky Nahar mengatakan langkah pemerintah pusat itu justru bakal menutup saluran aspirasi masyarakat terkait dengan persoalan pertambangan di sejumlah daerah. Misalkan, izin pertambangan ilegal yang ramai dikeluarkan pemerintah daerah di bawah rezim UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sepanjang 2009 hingga 2020.
“Pendelegasian kewenangan itu hanya akan mempercepat dan memperluas ekstraksi kekayaan alam di sektor tambang, sesuatu yang selama ini dikhawatirkan warga di garis depan krisis. Apalagi, pemerintah, pusat dan daerah, memiliki semangat yang sama, mengobral kekayaan alam berbalut investasi,” kata Melky melalui pesan WhatsApp, Senin (18/4/2022).
Melky mengkhawatirkan pemberian wewenang sepenuhnya kepada pemerintah daerah ihwal perizinan tambang mineral dan batu bara bakal menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Padahal, saat ini, yang dibutuhkan adalah langkah konkret, melalui produk hukum dan kebijakan, untuk mengatasi kompleksitas persoalan tambang di berbagai daerah yang konfliknya semakin meluas. Artinya butuh jaminan hukum untuk memastikan ruang hidup warga itu diselamatkan,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat resmi mendelegasikan wewenang penerbitan sertifikat standar dan izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara kepada pemerintah provinsi pada Senin (18/4/2022).
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto mengatakan langkah itu diambil untuk mempercepat proses perizinan usaha yang selama ini cenderung terlambat di kementerian.
“Izin yang ada di kami khusus mineral yang aktif sekitar 4.000-an saat ini, masih ada yang belum terdaftar di sistem kami sekitar 6.000-an jika ini diproses secara sistem kami di pusat akan memerlukan waktu yang lama dan energi kami habis untuk mengurus perizinan saja sehingga hal-hal strategis mungkin terabaikan,” kata Sugeng saat mengadakan konferensi pers daring, Senin (18/4/2022).