Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Pusat resmi mendelegasikan wewenang penerbitan sertifikat standar dan izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara kepada pemerintah provinsi pada hari ini, Senin (18/4/2022).
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto mengatakan langkah itu diambil untuk mempercepat proses perizinan usaha yang selama ini cenderung terlambat di kementerian.
“Izin yang ada di kami khusus mineral yang aktif sekitar 4.000-an saat ini, masih ada yang belum terdaftar di sistem kami sekitar 6.000-an jika ini diproses secara sistem kami di pusat akan memerlukan waktu yang lama dan energi kami habis untuk mengurus perizinan saja sehingga hal-hal strategis mungkin terabaikan,” kata Sugeng saat mengadakan konferensi pers daring, Senin (18/4/2022).
Adapun amanat pendelegasian itu tertuang dalam Peraturan Presiden No.55/2022 yang mulai efektif sejak diundangkan pada 11 April 2022 lalu. Selain pendelegasian sertifikat standar dan izin, pemerintah pusat juga memberi wewenang pemerintah provinsi untuk menetapkan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan usaha pertambangan batuan. Ketentuannya, wilayah izin usaha itu berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
“Prinsipnya kami percaya dulu dengan teman-teman yang ada di provinsi sehingga diharapkan ke depan ini tidak terjadi gap, tidak terlayani begitu dan tidak ada keterlambatan waktu,” kata dia.
Perpres itu juga memberi wewenang kepada pemerintah provinsi untuk menetapkan harga patokan mineral bukan logam, harga patokan mineral bukan logam jenis tertentu dan harga patokan batuan.
Baca Juga
“Harga memang untuk setiap wilayah akan sangat berbeda karena di situ marketnya akan sangat berbeda di situ per wilayah nanti ditetapkan oleh gubernur akan lebih bagus,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengusaha pertambangan batu bara mengeluhkan lambatnya reaksi pemerintah terkait pengajuan perpanjangan izin tambang. Hal itu dinilai dapat memberikan ketidakpastian bagi iklim investasi di dalam negeri.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa perpanjangan izin tambang batu bara sebenarnya sudah dapat diajukan 5 tahun sebelum kontrak berakhir. Namun, persetujuannya dapat dilakukan hingga menjelang kontrak berakhir.
Kondisi itu disebut memberikan ketidakpastian bagi kalangan perusahaan tambang. Terlebih dalam pengajuan tersebut, perusahaan tambang telah mengeluarkan investasi untuk rencana tahun berikutnya. Kondisi itu pun dinilai dapat mengganggu iklim investasi ke depan. “Persetujuan itu dapat diberikan sebelum berakhirnya kontrak. Jadi bisa H-1, sampai last minute. Itu berpotensi menyebabkan ketidakpastian,” katanya kepada Bisnis, Senin (20/12/2021).