Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian ESDM baru saja menaikkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) April 2022 menjadi US$288,40 per ton, naik 41 persen dibandingkan HBA bulan Maret sebesar US$203,69 per ton. Faktor penyebab kenaikan HBA tersebut adalah rencana sanksi energi negara-negara NATO bagi Rusia yang mengerek harga batu bara global.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyebutkan, kenaikan HBA batu bara menjadi berkah bagi penambang sehingga produksi batu bara harus dioptimalkan.
“Kenaikan harga yang tinggi ini tentu menjadi berkah yang harus dimaksimalkan oleh penambang. Para penambang berusaha mengoptimalkan produksi yang sempat terkendala akibat larangan ekspor sementara di Januari yang lalu,” jelas Hendra, Selasa (05/03/2022).
Baca Juga
Hendra menjelaskan, setelah diterapkannya HBA batu bara terbaru ini, secara umum perusahaan melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), yang ditetaokan oleh pemerintah sebelumnya. Kedepannya, perusahaan tambang batu bara bisa saja mengajukan revisi RKAB.
“Tidak tertutup kemungkinan perusahaan bisa mengajukan revisi RKAB peningkatan produksi, yang mana dapat diajukan di kuartal-II dan tentu harus disetujui oleh pemerintah,” pungkas Hendra.
Sebagai catatan, HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Global Coal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, total moisture 8 persen, total sulphur 0,8 persen, dan ash 15 persen.