Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bersama DPR merancang kewajiban penjualan untuk kebutuhan pasar dalam negeri atau DMO (domestic market obligation) batu bara naik dari 25 persen menjadi 30 persen. Hal ini dilakukan untuk mencegah kekurangan stok batu bara dalam negeri.
Kewajiban tersebut termaktub pada pasal 6 ayat 6 draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk memastikan ketersediaan energi primer untuk dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik (PLTU), penyediaan batu bara untuk pembangkit listrik dilakukan dengan mekanisme penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO dengan ketentuan minimal 30 persen dari rencana produksi batu bara.
Selain itu, harga tertinggi yang dipatok senilai US$70 per ton dengan acuan batu bara bernilai kalori 6.322 kcl per kg. Adapun harga batu bara untuk industri selain smelter dipatok US$90 per ton.
Menanggapi draf tersebut, Ketua Umum ASPEBINDO (Asosiasi Pemasok Energi dan Batu Bara Indonesia) Anggawira tidak keberatan dengan ketentuan tersebut.
“Harga [batu bara] untuk energi sebesar US$70 per ton sudah lama ditetapkan, jadi tidak perlu penyesuaian lagi. Kalau untuk DMO 30 persen, saya rasa tidak ada masalah, karena itu sudah dihitung dalam RKAB [Rencana Kerja dan Anggaran Biaya] yang disusun oleh para pemegang IUP [Izin Usaha Pertambangan],” jelas Anggawira kepada Bisnis, Senin (4/4/2022).
Untuk tahun ini, Kementerian ESDM menargetkan rencana produksi batu bara sebesar 663 juta ton. Dari rencana produksi tersebut, pemerintah menetapkan rencana DMO batu bara sebanyak 166 juta ton dan 130 juta ton diantaranya dipasok untuk pembangkit listrik.
Sebagai catatan, pada perdagangan akhir pekan lalu, harga batu bara ditutup menguat 0,26 persen di level US$ 252,00/ton. Akan tetapi, secara keseluruhan, dalam sepekan harga batu bara turun 4,6 persen point to point. Dalam sebulan, harga batu bara masih menguat tipis 0,2 persen dan naik 174,2 persen selama setahun.
Menurut Anggawira, pihaknya masih belum bisa memprediksi peluang peningkatan dan penurunan harga batu bara ke depannya.
“Kami belum bisa memastikan naik/turunnya harga [batu bara]. Tetapi, harganya akan tetap tinggi jika dibandingkan saat pandemi Covid-19,” pungkas Anggawira.