Bisnis.com, JAKARTA – Batas lapor pajak 2024 untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) periode 2023 ditutup pada 31 Maret 2024.
SPT Tahunan ini bisa dilaporkan secara online, tanpa harus datang ke kantor pajak.
Menurut Pasal 3 ayat (1) UU N0. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT pajak penghasilan orang pribadi menjadi sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak, penghasilan, hingga harta kekayaan. Indonesia sendiri menganut self-assessment, di mana semua wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftar, menghitung, menyetor dan melaporkan pajak secara mandiri.
Dalam pengisian SPT Tahunan ini, WP harus mengisi form untuk memperlihatkan bukti potong penghasilan. Namun tak hanya itu, WP juga harus mengisi daftar harta yang dimiliki dalam SPT Tahunan.
Setidaknya terdapat enam kategori harta yang WP wajib laporkan dalam SPT Tahunan.
Keenam kategori tersebut meliputi harta kas dan setara kas, harta berbentuk piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.
Baca Juga
Berikut daftar harta yang wajib dilaporkan dalan SPT Tahunan
1. Harta Kas dan Setara Kas
- Uang tunai
- Tabungan
- Giro
- Deposito
- Setara kas lainnya
2. Harta Piutang
- Piutang
- Piutang afiliasi
- Persediaan usaha
- Piutang lainnya
3. Investasi
- Saham yang dibeli untuk dijual kembali
- Saham
- Obligasi perusahaan
- Obligasi pemerintah Indonesia (ORI, SBSN, dll)
- Surat utang lainnya
- Reksadana
- Instrument Derivatif
- Penyertaan modal
- Investasi lainnya
4. Alat Transportasi
- Sepeda
- Sepeda motor
- Mobil
- Alat transportasi lainnya
5. Harta Bergerak
- Logam mulia (emas Batangan, emas perhiasan, logam mulia lainnya)
- Batu mulia (intan, berlian, dan lainnya)
- Barang seni dan antik
- Kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olah raga khusus
- Perlatan elektronik, furnitur (PC, laptop, smartphone)
- Harta bergerak lainnya
6. Harta Tidak Bergerak
- Tanah dan/ atau bangunan untuk tempat tinggal
- Tanah dan/ atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, Gudang)
- Tanah atau lahan untuk usaha (pertanian, perkebunan)
- Harta tidak bergerak lainnya