Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Lapor SPT Tahunan 2024 untuk Pekerja Lepas Freelance

Wajib Pajak (WP) yang berstatus sebagai pekerja lepas atau freelancer dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui cara berikut ini.
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas melayani pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sawah Besar Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Wajib Pajak (WP) yang berstatus sebagai pekerja lepas atau freelancer dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui djponline.pajak.go.id.

Adapun batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2024 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan.

Terdapat perbedaan dalam pelaporan pajak khusus bagi para pekerja lepas, seperti dokter, pengacara, hingga akuntan. 

Pasalnya ada persyaratan dokumen khusus yang perlu disiapkan bagi para pekerja lepas ini. Pekerja lepas atau freelance perlu menyiapkan dokumen norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) saat mengisi SPT. Dokumen itu bisa diperoleh di situs resmi Ditjen Pajak.

Untuk mendapatkan NPPN, WP dapat masuk ke akun pajak dan pilih menu Layanan. Kemudian pilih KSWP (konfrimasi status wajib pajak) dan pilih ‘pemberitahuan penggunaan NPPN’.

Pastikan wajib pajak mengetahui electronic filing identification number (EFIN) untuk pelaporan SPT. Setelah dokumen lengkap, pengisian SPT pun dapat dilakukan, sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Hingga 28 Februari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5,41 juta WP telah menyampaikan SPT Tahunan. 

Untuk mengisi SPT, freelancer dapat menggunakn e-Form maupun e-Filing. 

 

Berikut cara mengisi e-Form PDF bagi freelancer

1. Isi Lampiran IV formulir 1770. 

Bagian A. Harta pada akhir tahun. 

Bagian B. Kewajiban/utang pada akhir tahun. 

Bagian C. Daftar susunan anggota keluarga.

 

2. Isi Lampiran III formulir 1770. 

Bagian A. Penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final. 

Bagian B. Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. 

Bagian C. Penghasilan istri/suami yang dikenakan pajak secara terpisah. 

3. Isi Lampiran II formulir 1770. 

Bagian A. Daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar/dipotong di luar negeri ditanggung pemerintah (DTP). 

4. Isi Lampiran I formulir 1770. 

Bagian A. Penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas (bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan). 

Bagian B. Penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas (bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan). Isi sesuai jenis usaha atau pekerjaan bebas Anda: dagang, industri, jasa, pekerjaan bebas dan usaha lainnya. 

Bagian C. Penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan. 

Bagian D. Penghasilan dalam negeri lainnya yang tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final. 

 

5. Isi dan cek bagian utama formulir 1770. Pastikan seluruh angka yang anda masukkan pada langkah sebelumnya sudah tepat dan tidak ada salah ketik. 

6. Cantumkan tanda tangan digital Anda di bagian kanan bawah formulir. 

7. Klik 'Submit' yang ada di bagian kanan atas formulir. Pastikan internet Anda sudah tersambung sebelum melakukan langkah ini. 

8. Masukkan kode verifikasi yang sudah dikirimkan ke email atau nomor handphone pada saat proses pengunduhan formulir, kemudian pilih 'Kirim SPT'.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper