Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sanksi dan Denda Apabila Lupa Lapor SPT Tahunan

Berikut rincian sanksi dan denda yang akan diberikan kepada Wajib Pajak (WP) apabila telat melapor SPT Tahunan.
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan

Bisnis.com, JAKARTA - Batas mengirimkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2024 adalah 31 Maret.

Batas pelaporan pajak untuk WP orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan WP perusahaan adalah 30 April 2024.  

Lapor pajak ini bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang ke kantor pajak secara langsung. 

Menurut Pasal 3 ayat (1) UU N0. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT pajak penghasilan orang pribadi menjadi sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak, penghasilan, hingga harta kekayaan. Indonesia sendiri menganut self-assessment, di mana semua wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftar, menghitung, menyetor dan melaporkan pajak secara mandiri. 

Apabila WP lupa melakukan pelaporan SPT Tahunan akan dikenai sanksi berupa denda dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Melansir dari klikpajak.id, lupa melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan biaya denda dalam jumlah tertentu tergantung syarat dan ketentuan.

Adapun rincian denda yang akan diberikan kepada WP adalah:

  • Denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi: Rp100.000.
  • Denda telat lapor SPT Tahunan Badan: Rp1.000.000.
  • Denda telat bayar pajak: bunga sebanyak 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayar

Seseorang yang telat melaporkan pajak tahunan ini akan diberi pemberitahun melalui email dan surat.

Surat Tagihan Pajak (STP) tersebut akan dikirim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada WP di alamat yang dicantumkan WP dalam aplikasi pajak.

Untuk membayar denda tersebut, WP harus meminta kode billing melalui portal DJP dan melakukan pembayaran denda melalui bank persepsi atau kantor pos.

Denda ini harus dibayarkan maksimal 1 bulan sejak WP menerima STP. Apabila WP melebihi batas waktu pembayaran denda, akan dikenakan sanksi lagi satu kali.

Cara lapor SPT Tahunan

Berikut ini adalah cara melaporkan SPT Tahunan untuk WP Pribadi:

  • Buka situs djponline.pajak.go.id  
  • Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan  
  • Setelah Login, Wajib Pajak silakan klik kolom buat SPT 
  • WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan  
  • Pilih status SPT, normal atau pembetulan  
  • Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS  
  • Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
  • Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
  • Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan  
  • Wajib pajak juga harus mengisi beberapa kolom hingga masuk ke dalam halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan  
  • Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya  
  • Laporan SPT tahunan sudah disimpan
  • Langkah selanjutnya submit SPT  

Setelah SPT berhasil dilaporkan, Wp akan menerima tanda bukti pelaporan melalui e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper