Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) melalui anak usahanya yakni PT Jasamarga Transjawa Tol akan segera menaikkan tarif tol Jakarta - Cikampek (Japek) dan Jalan Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ).
Rencana kenaikan tarif sebut telah mengantongi restu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang telah menerbitkan surat keputusan.
"Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor: 250/KPTS/M2024 dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed," dikutip dari unggahan resmi @official.jmtransjawa, Selasa (27/2/2024).
Menyusul adanya keputusan tersebut, Jasamarga Transjawa Tol baru saja merilis perincian tarif terbaru tol Japek dan MBZ.
Berdasarkan informasinya, kenaikan tarif di jalan tol jakarta-cikampek (japek) dan Jalan Tol MBZ mulai dari Rp1.500 hingga Rp14.000. Meskipun demikian, belum ada informasi lebih lanjut terkait kapan kenaikan tarif mulai diberlakukan.
Berikut perincian kenaikan tarif Tol Japek dan MBZ:
1. Jakarta IC menuju Pondok Gede Barat atau Pondok Gede Timur
- Golongan I: Rp4.000 menjadi Rp5.500
- Golongan II dan III: Rp6.000 menjadi Rp8.000
- Golongan IV dan V: Rp8.000 menjadi Rp11.000
2. Jakarta IC menuju Cikunir, Bekasi Barat, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat
- Golongan I: Rp7.000 menjadi Rp9.000
- Golongan II dan III: Rp10.500 menjadi Rp14.000
- Golongan IV dan V: Rp14.000 menjadi Rp19.000
3. Jakarta IC menuju Cibatu, Cikarang Timur, Karawang Barat
- Golongan I: Rp12.000 menjadi Rp16.500
- Golongan II dan III: Rp18.000 menjadi Rp24.500
- Golongan IV dan V: Rp24.000 menjadi Rp32.500
4. Jakarta IC menuju Karawang Timur, Dawuan, Kalihurip, Cikampek
- Golongan I: Rp20.000 menjadi Rp27.000
- Golongan II dan III: Rp30.000 menjadi Rp40.500
- Golongan IV dan V: Rp40.000 menjadi Rp54.000