Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemadanan NIK jadi NPWP Jelang SPT Tahunan: Tujuan dan Cara Validasi

Simak tujuan dan cara validasi atau pemadanan NIK menjadi NPWP jelang deadline pengisian SPT Tahunan.
Ditjen Pajak Kemenkeu mengumumkan aturan pemadanan atau implementasi NIK menjadi NPWP akan dimulai  1 Juli 2024.
Ditjen Pajak Kemenkeu mengumumkan aturan pemadanan atau implementasi NIK menjadi NPWP akan dimulai  1 Juli 2024.

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para wajib pajak (WP) untuk mengisi surat pemberitahuan atau SPT Tahunan hingga 31 Maret 2024. Selain mengisi SPT Tahunan, WP juga diminta untuk memadankan NIK menjadi NPWP

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengungkapkan DJP Kemenkeu sedang berusaha melakukan reformasi kelembagaan, termasuk reformasi kebijakan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Salah satu bagian dari kebijakan tersebut, yakni mengenai pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Reformasi di regulasi terkait dengan ini, sudah kita luncurkan juga UU HPP dimana salah satunya adalah terkait dengan pemadanan NIK dan NPWP. Pemadanan NIK dan NPWP ini menjadi tugas berat nanti di awal, tapi kami berharap ke depan akan memudahkan kita semua dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan,” Ujar Nufransa dalam keterangan resmi, Rabu (21/02/2024).

Dilansir dari berita Bisnis sebelumnya, Kamis (22/2/2024), Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memberitahukan bahwa terdapat 59,88 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP.

Pelaksanaan secara penuh mengenai kebijakan NIK yang akan digunakan sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dimulai pada 1 Juli 2024 mendatang.

Lantas, apa tujuan dan bagaimana cara validasi NIK sebagai NPWP?

Tujuan Pemadanan NIK Menjadi NPWP

Dilansir dari setkab.go.id, Kamis (22/2/2024), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (BKLI Kemenkeu) Deni Surjantoro mengungkapkan tujuan dilakukannya pemadanan NIK sebagai NPWP adalah mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

“Pemadanan NIK sebagai NPWP yang bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number [SIN],” ujar Deni

Sementara itu, dilansir dari kemenkeu.go.id, Kamis (22/2/2024), pemadanan NIK sebagai NPWP bertujuan membentuk big data basis pajak. Harapannya, dapat terciptanya proses pembentukan data perpajakan yang otomatis serta berkesinambungan.

Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

Cara untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP tidak sulit, wajib pajak bisa melakukan validasi secara mandiri dengan situs yang telah disediakan, yakni pajak.go.id.

Dilansir dari berita Bisnis sebelumnya, berikut langkah-langkah validasi NIK menjadi NPWP, yakni:

1. Buka situs https://www.pajak.go.id/.
2. Masuk atau login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai.
3. Lihat status validasi data utama pada menu profil.
4. Masukkan NIK atau NPWP dengan 16 digit pada kolom yang terlihat di menu tersebut.
5. Sistem akan memproses verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil.
6. Apabila validasi berhasil, sistem akan menampilkan pemberitahuan terkait informasi data telah ditemukan.
7. Terakhir, masuk ke situs DJP online dengan menggunakan NIK yang sesuai.


Apabila proses validasi NIK menjadi NPWP gagal, jangan khawatir, berikut cara mengatasinya:

1. Masuk ke situs https://www.pajak.go.id/.
2. Tekan login atau bisa akses secara langsung ke https://djponline.pajak.go.id/account/login.
3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai.
4. Tekan ikon baris tiga.
5. Masuk ke menu profil dan pilih data profil.
6. Masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP.
7. Cek validitas data dengan menekan tombol validasi.
8. Tekan ubah profil.
9. Apabila berhasil, tekan keluar atau logout, masuk atau login kembali dengan menggunakan NIK. (Ahmadi Yahya)
  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper