Bisnis.com, JAKARTA – Sanksi denda dan pidana menanti Wajib Pajak (WP) yang tidak melakukan lapor pajak melalui Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan setiap masa pajak.
Dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyebutkan setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setempat.
WP nantinya akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun kini, NPWP sebagaimana dimaksud bagi WP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
DJP membuka masa pelaporan SPT Tahunan mulai Januari dan berakhir pada 31 Maret setiap tahunnya bagi WP orang pribadi. Sementara bagi WP Badan, masa lapor pajak akan berakhir satu bulan lebih lama atau hingga 30 April.
Apabila WP hingga waktu yang ditentukan tidak melakupan pelaporan pajak, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda hingga sanksi berupa pidana.
Adapun, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan membidik penerimaan pajak tahun anggaran 2024 menjadi senilai Rp1.988,87 triliun.
Baca Juga
Berikut Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan
1. Sanksi Denda
Ketentuan Sanksi administrasi berupa denda tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT dikenai sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp1 juta.
Dalam Ayat (1) Pasal 7 beleid tersebut, Rp100.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi.
Sementara WP Badan dikenakan denda senilai Rp1 juta rupiah bila telat menyampaikan SPT-nya.
2. Sanksi Pidana
Sementara bagi WP baik Orang Pribadi maupun Badan yang tidak menyampaikan SPT, dapat dikenakan sanksi berupa pidana.
Mengacu ayat (1) Pasal 39 sanksi pidana berupa penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.