Bisnis.com, JAKARTA — Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk lapor pajak setiap tahunnya dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang tersedia di laman resmi www.pajak.go.id.
Masa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2023 telah mulai dan akan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk WP Orang Pribadi (OP) dan 30 April 2024 bagi WP Badan.
Pajak menjadi sumber penerimaan negara paling utama, seperti pada 2023 di mana mencakup 67,38% atau Rp1.869,2 triliun dari total pendapatan negara yang mencapai Rp2.774,3 triliun.
Adapun hingga akhir 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 17,1 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT masa pajak 2022 dari target 19,4 juta WP atau sekitar 88%.
Jumlah ini cenderung stagnan dari realisasi penyampaian SPT yang juga sebanyak 17,1 juta WP pada 2022 untuk masa SPT 2021.
Sementara hingga 28 Januari 2024, DJP melaporkan terdapat 1,75 juta SPT yang telah disampaikan atau meningkat 22,39% dari periode yang sama pada 2023.
Baca Juga
Jumlah ini terdiri atas 67.900 SPT Tahunan PPh Badan dan 1,68 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengingatkan masyarakat untuk sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pasalnya, DJP masih harus mengejar 12,5 juta NIK yang harus dipadankan dengan NPWP. Hingga akhir 2023, sebanyak 59,88 juta WP OP dalam negeri yang berhasil dipadankan.
“Kami juga mengimbau terus, ini kesempatan yagn baik pada saat pelaporan, sekalian validasi NIK NPWP sehingga yang belum, bisa langsung validasi,” tuturnya.
Berikut ini cara lapor SPT Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id
-Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
-Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
-Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
-WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
-Pilih status SPT, normal atau pembetulan
-Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
-Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
-Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
-Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
-Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
-Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya Laporan SPT tahunan sudah disimpan
-Langkah selanjutnya submit SPT
-Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.