Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lapor SPT Tahunan Paling Lambat 31 Maret 2024, Telat Kena Denda!

Wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.

Bisnis.com, JAKARTA – Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2023 telah mulai dan akan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). 

SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya. 

Adapun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengingatkan akan pelaporan SPT sekaligus pemadanan NIK dan NPWP bagi para WP OP. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan bahwa DJP masih harus mengejar 12,5 juta NIK yang harus dipadankan dengan NPWP.

Hingga akhir 2023, sebanyak 59,88 juta WP OP dalam negeri yang berhasil dipadankan.  Di mana 55,92 juta di antaranya dipadankan langsung oleh sistem DJP dam 3,9 juta sisanya dilakukan oleh para wajib pajak. 

“Kami juga mengimbau terus, ini kesempatan yang baik pada saat pelaporan, sekalian validasi NIK NPWP sehingga yang belum, bisa langsung validasi,” tuturnya beberapa waktu lalu. 

Di sisi lain, DJP juga menerapkan sanksi dan denda terhadap wajib pajak yang telat melakukan pelaporan pajak. 

Sebagaimana dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. 

Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT tahunan. Adapun sanksi pidana menjadi tindakan terakhir yang dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) poin i, jika wajib pajak tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Berikut ini cara lapor SPT Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id

-Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital) 

-Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id 

-Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan 

-WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan 

-Pilih status SPT, normal atau pembetulan 

-Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS 

-Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada 

-Klik simpan dan menuju langkah berikutnya 

-Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi 

-Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan 

-Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya Laporan SPT tahunan sudah disimpan 

-Langkah selanjutnya submit SPT 

-Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper