Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai membuka masa lapor pajak 2023 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan Badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti melaporkan per 8 Januari 2023, sebanyak 219.593 WP yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunannya.
Secara perinci, Dwi menyampaikan dari 219.593 yang sudah menyampaikan, terdiri dari 208.997 WP OP dan 10.596 WP Badan.
“Sebanyak 219.593 yang sudah menyampaikan, terdiri dari OP 208.997, WP Badan 10.596. Terimakasih kepada WP yang sudah menyampaikan SPT Tahunan, bahkan ini baru tanggal 8 [Januari],” ujarnya dalam Media Gathering di Kantor DJP, Senin (8/1/2024).
Sebagai pengingat, DJP akan mengirimkan email blast kepada para wajib pajak untuk melaporkan pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan.
“Email blast, pasti, itu sebuah kebiasaan yang baik, nanti di bulan Februari kami biasanya akan email blastmengingatkan WP OP bahwa 31 Maret batas akhirnya, dan WP Badan 30 April,” lanjutnya.
Baca Juga
Adapun hingga akhir 2023, DJP mencatat sebanyak 17,1 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT masa pajak 2022 dari target 19,4 juta WP atau sekitar 88%.
Jumlah ini cenderung stagnan dari realisasi penyampaian SPT yang juga sebanyak 17,1 juta WP pada 2022 untuk masa SPT 2021.
Sejalan dengan mulainya masa pelaporan SPT, Ewi, sapaan akrabnya, mengingatkan masyarakat untuk sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pasalnya, DJP masih harus mengejar 12,5 juta NIK yang harus dipadankan dengan NPWP. Hingga akhri 2023, sebanyak 59,88 juta WP OP dalam negeri yang berhasil dipadankan.
Di mana 55,92 juta di antaranya dipadankan langsung oleh sistem DJP dam 3,9 juta sisanya dilakukan oleh para wajib pajak.
“Kami juga mengimbau terus, ini kesempatan yagn baik pada saat pelaporan, sekalian validasi NIK NPWP sehingga yang belum, bisa langsung validasi,” tuturnya.
Selain itu, mulai 1 Januari 2024, mekanisme penghitungan pajak akan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
Meski demikian, untuk penyampaian SPT masa pajak 2023 yang mulai berlangsung ini, masih akan menggunakan mekanisme penghitungan seperti tahun-tahun sebelumnya.