Bisnis.com, JAKARTA – Wajib pajak (WP) memiliki tanggung jawab untuk melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dalam kegiatan tersebut, WP harus memiliki kode Electronic Filing Identification Number alias EFIN.
EFIN adalah kode penting untuk layanan daring melalui web pajak.go.id. Setiap wajib pajak memiliki satu EFIN yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan. Kode ini juga berlaku seumur hidup dan tidak akan berubah nomornya. Meski demikian, WP kerap mengalami kendala saat pelaporan pajak, yakni lupa EFIN.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bagi WP yang mengalami kendala tersebut dapat menggunakan layanan Lupa EFIN baik melalui telepon maupun e-mail.
DJP menekankan bahwa pelayanan Lupa EFIN yang sebelumnya dapat melalui kanal X (dulu Twitter), kini tidak lagi dapat dilakukan.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang memang belum memiliki kode EFIN dan harus melakukan aktivasi, WP dapat datang ke kantor pajak terdekat.
Adapun, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Orang Pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2024 atau tersisa 49 hari lagi.
Baca Juga
Hingga 28 Januari 2024, DJP melaporkan terdapat 1,75 juta SPT yang telah disampaikan atau meningkat 22,39% dari periode yang sama pada 2023.
Jumlah ini terdiri atas 67.900 SPT Tahunan PPh Badan dan 1,68 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau kepada para wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP.
“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujarnya, dikutip Minggu (11/2/2024).
Berikut Daftar Layanan Lupa EFIN
WP Orang Pribadi
Telepon 1500200
Live Chat www.pajak.go.id
Email [email protected]
Aplikasi M-Pajak
Datang ke KPP/KP2KP terdekat
WP Badan
Telepon 1500200
Live chat www.pajak.go.id
Datang ke KPP/KP2KP terdaftar
Cara menggunakan layanan Lupa EFIN melalui email:
- 1. Wajib Pajak Orang Pribadi mengirimkan permohonan lupa EFIN ke email [email protected]
- 2. Gunakan alamat email wajib pajak orang pribadi yang terdaftar dengan subjek “LUPA EFIN”
- 3. Cantumkan data NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, alat email terdaftar, nomor telepon/handphone terdaftar
- 4. Melakukan afirmasi dengan mengetik kalimat berikut:
“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengkases informasi yang saya diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”
- 5. Kemudian kirim email.
- 6. Jika data yang dikirimkan telah lengkap, DJP akan memberikan email balasan berupa kode EFIN.