Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 10 Mei 2023 pukul 23.45 WIB, sebanyak 13,3 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan total pertumbuhan SPT berada di angka 2,84 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
“Saya mengucapkan terima kasih ke WP atas partisipasi menyampaikan SPT, membayar pajak, khususnya SPT sudah lebih banyak lagi menggunakan e-filling,” ujarnya pada Media Briefing di Gedung DJP, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Suryo memerinci pelaporan SPT Badan tumbuh 7,3 persen bila dibandingkan dengan 2022, dari 908.860 menjadi 975.194 WP.
Untuk jumlah WP orang pribadi (OP) yang telah menyampaikan SPT tercatat sebanyak 12.393.466, tumbuh melambat pada 2023 sebesar 2,51 persen. Sebelumnya, pada 2022 tumbuh hingga 6,10 persen.
“Secara kumulatif tumbuhnya 6,12 persen di 2022 dan 2,84 persen di 2023. Sedikit berbeda di pertumbuhan orang pribadi dibanding tahun kemarin, tetapi jumlahnya bertambah. Di sisi lain badan tumbuhnya lebih tinggi dari tahun kemarin,” lanjut Suryo.
Baca Juga
Adapun, bila melihat jumlah wajib pajak pada tahun ini, tercatat sebanyak 19,4 juta orang, termasuk WP OP dan badan.
Berangkat dari capaian WP yang melaporkan pajak pada 2023 sebanyak 13,3 juta wajib pajak, artinya rasio kepatuhan penyampaian SPT 2023 sebesar 68,75 persen.
Sebagaimana diketahui, Ditjen Pajak mematok target rasio kepatuhan lapor SPT Tahunan pada 2023 sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta. Target ini berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.
“Penerimaan SPT tidak berhenti di batas waktu Maret untuk orang pribadi semata dan 30 April untuk WP badan. Kami meletakkan waktu estimasi wajib pajak yang menyampaikan SPT di 2023 sekitar 19.443.949 orang. Jadi ekspektasi kami yang wajib SPT 19 juta orang. Ini yang kami tuju sampai akhir 2023,” tambahnya.
Meski tenggat sudah berakhir, wajib pajak orang pribadi ataupun badan masih dapat melaporkan SPT Tahunan sepanjang tahun ini. Namun, dengan catatan, wajib pajak memiliki risiko terkena denda keterlambatan.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi, dan denda Rp1 juta bagi wajib pajak badan.