Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah SPT Tahunan Badan Capai 906.000, Tingkat Kepatuhan 47,06 Persen

Secara keseluruhan Ditjen Pajak mencatat sudah ada 13,1 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan hingga 30 April 2023.
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melaporkan jumlah pelaporan SPT Tahunan Badan telah mencapai 906.000 hingga 30 April 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan jumlah itu mencerminkan kepatuhan SPT Tahunan Badan sebesar 47,06 persen.

“Total terdapat 906.000 SPT Tahunan yang sudah dilaporkan atau 47,06 persen dari angka kepatuhan SPT Tahunan Badan dan tumbuh 3,97 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (1/5/2023).

Secara keseluruhan Ditjen Pajak mencatat sudah ada 13,1 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan hingga 30 April 2023, dengan persentase angka kepatuhan SPT Tahunan sebesar 67,60 persen.

Sebagaimana diketahui, Ditjen Pajak mematok target rasio kepatuhan lapor SPT Tahunan pada 2023 sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta. Target ini berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.

Adapun batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada 31 Maret lalu, sementara tenggat lapor bagi wajib pajak badan berakhir 30 April 2023.

Meski tenggat sudah berakhir, wajib pajak orang pribadi ataupun badan masih dapat melaporkan SPT Tahunan sepanjang tahun ini. Namun, dengan catatan, wajib pajak memiliki risiko terkena denda keterlambatan.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi, dan denda Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

“Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan undang-undang,” ujar Dwi.

Untuk memudahkan wajib pajak, Dwi mengatakan Ditjen Pajak telah berupaya menyediakan layanan perpajakan di luar kantor di 4.832 titik pojok pajak, menyediakan layanan di akhir pekan, serta berinovasi menambah fitur lupa EFIN di aplikasi M-Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper