Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Terakhir Lapor Pajak! Ini Tutorial Isi SPT Badan di djponline.pajak.go.id

Berikut tutorial mengisi SPT Badan di situs djponline.pajak.go.id. Ingat, terakhir lapor pajak hari ini, Minggu (30/4/2023).
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.

Bisnis.com, JAKARTA – Tenggat waktu pengirian surat pemberitahuan atau SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Badan akan berakhir pada hari ini, Minggu (30/4/2023). 

SPT Tahunan Pajak berfungsi melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak.  

Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik DJP Kementerian Keuangan yaitu e-filling. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. 

Hingga 15 April 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 476.590 WP Badan yang telah melaporkan wajib pajaknya. Capaian tersebut naik 17,08 persen dari periode yang sama pada 2022. 

Secara rinci, sebanyak 22.496 WP Badan menyampaikan SPT melalui e-filling, sebanyak 393.593 badan melalui e-form, dan 254 perusahaan melalui e-SPT. Sementara sisanya, WP Badan masih melakukan penyampaian SPT secara manual. 

Adapun, untuk WP Badan yang wajib menyampaikan SPT pada tahun ini, DJP mencatat sebanyak 1.927.254 badan. 

Berikut tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 melalui djponline.pajak.go.id 

Syarat melaporkan SPT Tahunan Badan

  • Email dan EFIN (jika lupa password)
  • Hasil scan Laporan Keuangan
  • Hasil scan Daftar Penyusutan
  • Hasil scan Peredaran bruto (jika Badan UMKM)
  • Hasil scan bukti potong (jika terdapat kredit pajak)
  • Hasil scan pembayaran (jika terdapat kurang bayar)   

Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan Badan

  • Wajib Pajak membuka laman djponline.pajak.go.id
  • Jika Wajib Pajak pertama kali melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online bisa melakukan registrasi akun terlebih dahulu lalu aktivasi akun pada email yang telah didaftarkan saat registrasi
  • Wajib Pajak login dengan memasukkan NPWP dan kata sandi serta kode keamanan yang tertera. Jika lupa kata sandi, Wajib Pajak masuk ke menu Lupa Kata Sandi dan melakukan reset kata sandi
  • Wajib Pajak masuk pada menu Lapor kemudian pilih ikon e-form
  • Wajib Pajak mengunduh dan menginstal aplikasi IBM Viewer jika belum memiliki aplikasi tersebut
  • Wajib Pajak pilih menu Buat SPT lalu mengisi kolom pada formulir SPT yang telah terunduh sesuai dengan kelengkapan dokumen dan keadaan sebenarnya
  • Wajib Pajak mengunggah lampiran dalam bentuk PDF dan submit SPT dengan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email terdaftar
  • Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui e-mail terdaftar Proses selesai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper