Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stafsus Sri Mulyani Ingatkan Besaran Pajak Harga Makanan, Awas Kena Getok!

Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo mengingatkan pajak yang dipungut atas makanan di restoran termasuk pajak daerah yang sebelumnya bernama Pajak Restoran. 
Jaringan restoran Dapur Solo menawarkan perjalanan kuliner di area Yogyakarta—Solo—Semarang (Joglosemar) dan Surabaya—Madura (Suramadu) melalui sajian aneka hidangan khas dari wilayah tersebut. (Foto: Istimewa)
Jaringan restoran Dapur Solo menawarkan perjalanan kuliner di area Yogyakarta—Solo—Semarang (Joglosemar) dan Surabaya—Madura (Suramadu) melalui sajian aneka hidangan khas dari wilayah tersebut. (Foto: Istimewa)

Bisnis.com, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengingatkan soal besaran pajak atas makanan di restoran, mengingat isu politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kena getok harga di salah satu rumah makan di Rest Area Tol Cipali. 

Prastowo menjelaskan, pajak yang dipungut atas makanan di restoran termasuk pajak daerah yang sebelumnya bernama Pajak Restoran. 

Sejak 2022 atau dalam Undang-undang (UU) No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), nomenklaturnya berubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). 

“Tarif PBJT diatur Pemda dengan batas atas 10 persen,” cuitnya dari akun Twitter pribadi @prastow, dikutip, Kamis (27/4/2023). 

Adapun, PBJT sebagaimana tertuang dalam UU HKPD Pasal 50, objek PBJT yang Pemda pungut meliputi makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan. 

Dalam curhatan politisi PSI Sigit Widodo beberapa waktu lalu, yang membayar makanan sebesar Rp155.000, padahal seharunya Rp116.000. 

“Nilai markup Rp 39.000 mungkin kecil untuk beberapa orang, namun bernilai untuk orang yang punya uang pas-pasan saat mudik. Untung saja saya bisa membayar saat itu,” cuitnya seperti dikuitp @sigitwid, Selasa (25/4/2023). 

Bila menggunakan PBJT sebesar 10 persen, seharusnya markup nilai yang terjadi paling tinggi Rp11.600 atau menjadi Rp127.600. 

Meski sempah membuat heboh, Sigit dengan rumah makan yang bersangkutan telah menyelesaikan masalah tersebut. 

Sigit meminta rumah makan (RM) Hadea yang terletak di KM 86A Tol Cipali untuk menerapkan standar operasional seperti daftar harga dan bon pembelian, dan pembeli diperbolehkan membayar sebelum makan. 

“Apa yang dilakukan oleh karyawan RM Hadea tetap tidak bisa dibenarkan, apalagi karyawan tersebut tidak memberikan bon. Perilaku karyawan semacam ini bisa menghancurkan kepercayaan pada UMKM,” tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper