Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Cara Mendapatkan Kode EFIN untuk Isi SPT Tahunan

Berikut cara untuk mendapatkan kode EFIN untuk mengisi SPT Tahunan. Lakukan ini jika lupa!
Ilustrasi EFIN Pajak/indonesia.go.id
Ilustrasi EFIN Pajak/indonesia.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Wajib Pajak (WP) diminta untuk mengisi surat pemberitahuan atau SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2023. Salah satu data yang diminta, yaitu NPWP dan EFIN. 

Electronic Filing Identification Number, atau dikenal dengan EFIN, adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdiri dari 10 digit nomor bersifat penting bagi para Wajib Pajak untuk melakukan kegiatan transaksi dengan DJP.

Wajib Pajak harus mempunyai EFIN karena akan selalu digunakan ketika ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), khususnya para wajib pajak yang belum mempunyai akun DJP Online hingga lupa kata sandi akun DJP Online.

Apabila para wajib pajak telah memiliki kode EFIN namun lupa ketika ingin melaporkan SPT Tahunan, jangan khawatir, lupa kode EFIN dapat diatasi dengan cara menghubungi saluran layanan lupa EFIN yang dikelola oleh Ditjen Pajak Kemenkeu. 

Lantas, apa yang harus dilakukan jika Anda lupa kode EFIN? Berikut solusinya. 

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)

• Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menghubungi nomor telepon 1500200
• Bisa memanfaatkan Live Chat pada situs www.pajak.go.id
• Mengirimkan via email [email protected]
• Menggunakan aplikasi M-Pajak
• Atau bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/ Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat dari lokasi rumah Anda

Wajib Pajak Badan (WP Badan)

• Untuk Wajib Pajak Badan juga dapat menghubungi nomor telepon 15002000
• Menggunakan fitur Live Chat pada situs www.pajak.go.id
• atau bisa datang ke KPP atau KP2KP terdekat
Saluran layanan lupa kode EFIN hanya melayani pada hari kerja, pukul 08.00-16.00 WIB atau waktu setempat.

Tata cara yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menghubungi saluran layanan lupa EFIN melalui email, yaitu mengirimkan permohonan lupa EFIN ke alamat email [email protected] menggunakan alamat email Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar dan tidak lupa mengisi subjek email “Lupa EFIN”.

Kemudian, tidak lupa dengan mencantumkan NPWP, nama Wajib Pajak, alamat yang terdaftar, alamat email WP OP yang terdaftar, nomor telepon/hand phone yang telah terdaftar, terakhir melakukan afirmasi dengan cara mengetik:

“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak”. (Ahmadi Yahya) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper