Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan besaran dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) pada 2024 senilai Rp4,98 triliun.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.
Beleid yang Sri Mulyani teken pada 31 Januari 2024 tersebut melampirkan daftar 27 provinsi yang mendapatkan DBH atas cukai rokok tersebut.
Dari 27 provinsi yang tercantum, DBH CHT paling besar diberikan kepada Jawa Timur senilai Rp2,77 triliun. Nilai ini lebih kecil dibandingkan yang Jawa Timur dapatkan pada 2023 dengan nilai Rp3,07 triliun.
Sebagaimana diketahui, duo emiten rokok terbesar Indonesia, yakni PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) berbasis di Jawa Timur.
Kemudian, DBH CHT terbesar selanjutnya diberikan kepada Provinsi Jawa Tengah dengan angka Rp1,07 triliun dan Jawa Barat senilai Rp562 miliar.
Baca Juga
Pemanfaatan dari bagi hasil CHT ini pun telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40% untuk kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10% sisanya untuk penegakan hukum.
Adapun, DBH CHT adalah bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.
Membandingkan dengan DBH CHT 2023 yang mencapai Rp5,47 triliun, artinya bagi hasil atas cukai rokok pada 2024 menurun setidaknya hampir Rp500 miliar. Besaran bagi hasil pun diperbarui setiap tahunnya mengikuti kontribusi produksi tembakau atau hasil tembakau pada tahun sebelumnya.
Turunnya DBH CHT pada 2024 sejalan dengan realisasi penerimaan CHT pada 2023 yang anjlok 2,35% (year-on-year/yoy). Sri Mulyani menyebutkan bahwa penurunan kinerja penerimaan CHT disebabkan oleh pemesanan pita cukai dan tarif realisasi yang rendah.
“Hal ini terlihat dari penurunan produksi 1,8% hingga Oktober 2023 dan realisasi tarif yang turun 0,9%, lebih rendah dari kenaikan tarif normatif 10%,” tulisnya dalam Buku APBN Kita 2023, dikutip Selasa (20/2/2024).
Terlebih, pemerintah menerapkan tarif cukai rokok yang lebih tinggi pada 2023, dengan rata-rata tertimbang kenaikan tarif CHT sebesar 10%.
Berikut daftar provinsi penerima DBH cukai hasil tembakau 2024:
Aceh Rp18,43 miliar
Sumatra Utara Rp25,57 miliar
Sumatra Barat Rp1,94 miliar
Riau Rp4,82 miliar
Jambi Rp922 juta
Sumatra Selatan Rp236 juta
Lampung Rp4,97 miliar
DKI Jakarta Rp1,3 miliar
Jawa Barat Rp562,2 miliar
Jawa Tengah Rp1,09 triliun
D.I Yogyakarta Rp14,41 miliar
Jawa Timur Rp2,77 triliun
Kalimantan Barat Rp869 juta
Kalimantan Tengah Rp136.000
Kalimantan Selatan Rp13,75 juta
Kalimantan Timur Rp15,16 juta
Sulawesi Tengah Rp563,38 juta
Sulawesi Selatan Rp17,72 miliar
Sulawesi Tenggara Rp83.000
Bali Rp2,7 miliar
NTB Rp459,18 miliar
NTT Rp5,86 miliar
Banten Rp947,32 juta
Gorontalo Rp577.000
Kep. Riau Rp187,25 juta
Kalimantan Utara Rp385.000
Maluku Utara Rp135.000