Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 ditetapkan sebesar 12 persen secara rata-rata. Bakal efektif turunkan prevalensi merokok?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok karena alasan kesehatan.
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati berharap adanya kebijakan tersebut bisa menurunkan konsumsi rokok dan berimbas pada peningkatan kesehatan masyarakat. Namun di sisi lain, dia menilai barang yang mengandung zat nikotin tersebut sudah tidak lagi dipengaruhi oleh harga.
Dengan menurunnya prevalensi merokok masyarakat, Anis menyebut biaya kesehatan masyarakat diharapkan juga bisa berkurang.
"Jika kita lihat dari sisi lain dinaikkannya CHT, maka bisa juga terjadi turunnya permintaan pasar dan menggeser konsumen untuk beralih membeli produk lainnya, sehingga pergerakan ekonomi juga diharapkan bisa tetap terjadi," jelas Anis kepada Bisnis, Selasa (14/12/2021).
Kendati demikian, Anis mengingatkan kepada pemerintah bahwa rokok sudah kepalang menjadi produk inelastis, atau barang konsumsi yang relatif tidak dipengaruhi oleh harga.
Dalam artian, kenaikan harga rokok tidak membuat orang berhenti merokok melainkan beralih mengonsumsi barang serupa dengan harga yang lebih murah bahkan ilegal.
"Mengingat daya beli masyarakat yang masih melemah, kenaikan CHT berpeluang menyuburkan peredaran rokok ilegal. Untuk itu harus ada langkah efektif yang dilakukan untuk mencegah adanya modus-modus baru penjualan rokok ilegal," kata Anis.
Hal yang sama disampaikan oleh Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet. Yusuf menilai kenaikan tarif CHT selama ini sudah berbanding lurus dengan penurunan prevalensi merokok pada masyarakat. Akan tetapi, penurunan tersebut relatif kecil pada setiap tahunnya.
Oleh sebab itu, menurutnya efektivitas kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) oleh pemerintah setidaknya bisa mengerem konsumsi rokok, meskipun tidak terlalu berdampak secara signifikan.
"Data dari Kementerian Kesehatan di tahun 2007 [menunjukkan] prevalensi konsumsi tembakau baik dihisap atau dikunyah, itu mencapai sekitar 34 persen secara total, sementara di 2018 itu turun menjadi 33 persen. Artinya, terjadi penurunan yang relatif kecil," jelasnya kepada Bisnis, Selasa (15/12/2021).
Adapun, berikut pokok-pokok kebijakan cukai rokok atau CHT 2022:
1. Kenaikan Tarif Cukai per Jenis Rokok
Kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM):
a. SPM golongan I: 13,9 persen;
b. SPM golongan IIA: 12,4 persen;
c. SPM golongan IIB: 14,4 persen.
Sigaret Kretek Mesin (SKM):
a. SKM golongan I: 13,9 persen;
b. SKM golongan IIA: 12,1 persen;
c. SKM golongan IIB: 14,3 persen.
2. Sigaret Kretek Tangan
a. SKT 1A 3,5 persen;
b. SKT IB 4,5 persen;
c. SKT II 2,5 persen;
d. SKT III 4,5 persen.