Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Cukai Hasil Tembakau 2023 Susut, Imbas Produksi Anjlok

Jika dibandingkan dengan periode 2022, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau pada 2023 mengalami penurunan 2,35%.
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan
Ilustrasi - Buruh pabrik mengemas rokok SKT di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus./Bisnis-Muhammad Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) senilai Rp213,48 triliun hingga akhir 2023.

Realisasi tersebut mencapai 91,78% dari target APBN 2023 atau 97,61% dari target Perpres No. 75/2023. Jika dibandingkan dengan periode 2022, capaian pada 2023 mengalami penurunan 2,35%.

Berdasarkan Buku APBN Kita Edisi Januari 2024, disebutkan bahwa penurunan kinerja penerimaan CHT disebabkan oleh pemesanan pita cukai dan tarif realisasi yang rendah.

“Hal ini terlihat dari penurunan produksi 1,8% hingga Oktober 2023 dan realisasi tarif yang turun 0,9%, lebih rendah dari kenaikan tarif normatif 10%,” tulis Kemenkeu, dikutip Jumat (19/1/2024). 

Kemenkeu menjelaskan, realisasi tarif yang rendah tersebut disebabkan oleh produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 yang memiliki tarif tinggi terus mengalami penurunan lebih dalam dibandingkan jenis lainnya.   

Menurut Kemenkeu, penerimaan cukai hasil tembakau didorong untuk tetap optimal, tetapi di sisi lain konsumsi rokok harus dikendalikan. Hal ini sejalan dengan fungsi cukai untuk membatasi konsumsi barang tertentu. 

Adapun, berdasarkan kebijakan tarif CHT 2023, dengan rata-rata tertimbang kenaikan tarif CHT 10%, produksi sigaret 2023 diproyeksikan tetap menurun. 

Pemerintah menyatakan produksi hasil tembakau hingga Desember 2023 yang tercatat turun 1,8%, menandakan fungsi pengendalian berjalan dengan baik. 

Secara keseluruhan, realisasi penerimaan cukai hingga Desember 2023 tercatat sebesar Rp221,83 triliun, turun 2,23% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Di samping cukai hasil tembakau, penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) meningkat 0,36% menjadi Rp8,10 triliun. Kenaikan ini didorong oleh produksi yang kembali tumbuh sebesar 0,5%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper