Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Sebut Pajak Rokok Elektrik Jadi Pukulan Telak

Pengusaha menilai pengenaan pajak rokok elektrik menjadi pukulan telak industri pada 2024.
Ilustrasi rokok elektrik. Dok Freepik
Ilustrasi rokok elektrik. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha menyebut pungutan pajak rokok elektrik yang berlaku per 1 Januari 2024 sebagai pukulan telak ketiga yang didapatkan yang bisa berdampak terhadap industri.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan sebelumnya, industri yang masih baru ini sudah terbebani kenaikan cukai sebesar 15% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) yang memicu kenaikan beban PPN.

"Pungutan pajak rokok untuk rokok elektrik adalah pukulan ketiga bagi industri rokok elektrik pada 2024," katanya dalam siaran pers, Sabtu (6/1/2024).

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan terkait pemungutan pajak rokok untuk rokok elektrik pada 29 Desember 2023 dan mulai efektif diberlakukan per 1 Januari 2024.

Kebijakan tersebut menuai kritik keras dari pelaku usaha rokok elektrik mengingat Kemenkeu telah menetapkan kenaikan cukai dan harga jual eceran untuk tahun 2024. Mereka mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik hingga 2027.

Pelaku rokok elektrik juga mengeluhkan, kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik diumumkan mendadak setelah mereka melakukan pemesanan pita cukai di awal Desember untuk kebutuhan 2024, sesuai prosedur yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dia menilai kebijakan ini betul-betul memberatkan industri, akibat dari minimnya sosialisasi, sempitnya waktu antisipasi, dan dampaknya terhadap kelangsungan finansial pelaku usaha.

Menurut Garindra, keputusan pemerintah terkait implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik 2024, disampaikan secara mendadak melalui sosialisasi sepihak pada 27 Desember 2023.

Sebelumnya pada 21 Desember 2023, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) telah mengadakan audiensi langsung dengan DJPK Kemenkeu dan mencapai jalan tengah dengan menunda pelaksanaan kebijakan tersebut hingga 2026.

Adapun, Pavenas, yang terdiri dari APVI, Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), menyatakan sangat kecewa dengan keputusan sepihak pemerintah yang tidak melibatkan pelaku usaha rokok elektrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper