Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) akan segera menerapkan harga baru pada sejumlah jenis rokok elektronik. Hal ini seiring dengan penerapan pajak rokok elektrik 10% dan cukai hasil tembakau (CHT) 15%.
Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita mengatakan pengenaan pajak dan kenaikan cukai merupakan beban berat tahun 2024 bagi pengusaha. Mau tak mau, perubahan harga menjadi salah satu hal langkah yang harus dilakukan.
"Untuk yang berpita cukai 2024 kita antisipasi kenaikan di 10-20%. Berlaku segera di tahun ini, di produk-produk yang sudah menggunakan pita cukai baru 2024," kata Garin, Selasa (2/1/2024).
Penyesuaian harga rokok elektrik baru tak terhindarkan imbas dari berlakunya pajak rokok elektrok dan kenaiakan CHT per 1 Januari 2024. Padahal, sebelumnya kalangan pengusaha hingga konsumen telah mencoba melakukan diskusi dengan Kementerian Keuangan.
Mereka meminta agar pemerintah berkenan untuk menunda penerapan pajak rokok elektrik hingga tahun 2026 atau 2027. Usulan penundaan tersebut didasar oleh kenaikan CHT tahun 2024 dan PPN Hasil Tembakau akan ditetapkan naik pada 2025.
Dengan demikian, menurut pihaknya, pemberlakuan pajak pada tahun 2026 atau 2027 merupakan saat yang tepat agar tidak ada penambahan beban ganda. Tahun 2024, industri rokok elektrik mau tak mau menelan pil pahit total ongkos pajak dan cukai 25%.
Baca Juga
"Kami sudah mengajukan permohonan audiensi sejak 28 November dan 1 Desember 2023 lalu, sampai saat ini belum ada tanggapan," ujarnya.
APVI berharap untuk ke depannya, setiap regulasi yang dibuat pemerintah semestinya dilakukan melalui prosedur yang benar, mulai dari public hearing hingga diskusi dengan pihak terdampak.
"Apabila pajak maka harus ada diskusi dengan yang menanggung atau membayar. Tidak boleh semena-mena, jangan sampai pemerintah mengintervensi bisnis, untuk kepentingan kelompok tertentu," pungkasnya.