Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha produk tembakau alternatif menyayangkan pemberlakuan pajak untuk rokok elektrik mulai 1 Januari 2024.
Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
"Surat menyurat dan dialog yang telah kami bangun dengan pemerintah pada akhirnya dicederai dengan keputusan sepihak dari pemerintah,” kata Ketua Appnindo Teguh B. Ariwibowo, Jumat (29/12/2023).
Dia menilai pemerintah menyepelekan peran dan pandangan pelaku usaha serta membuat keputusan tanpa melalui proses penyusunan kebijakan yang sesuai dengan prosedur ketatanegaraan.
Menurutnya, pelaku usaha rokok elektrik tidak menolak implementasi pajak rokok. Namun waktu penerapan dinilai terburu-buru dan tidak dikomunikasikan secara layak pada pelaku industri yang akan terdampak.
Sebelumnya, bersama asosiasi-asosiasi lain dalam Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas), yang terdiri dari Appnindo, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) melontarkan penolakan terhadap keputusan Kemenkeu memberlakukan pajak rokok elektrik.
Baca Juga
“Tentunya keputusan sepihak ini tidak dapat kami terima karena berimbas langsung pada kelangsungan usaha kami,” ujar Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita, mewakili Pavenas.
Sebelumnya, Pavenas telah dua kali mengirimkan surat tertulis dan permintaan audiensi kepada Kemenkeu tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan. Mereka memutuskan untuk secara langsung mendatangi Kemenkeu pada 21 Desember 2023.
Pasca-menerima kunjungan audiensi dari Pavenas, DJPK Kemenkeu menerima aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai saat aturan itu diterapkan.