Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Minta Pajak Rokok Elektrik 2024 Ditunda, Begini Respons Kemenperin

Kemenperin menanggapi usulan pelaku industri produk hasil olahan tembakau alternatif yang meminta pengenaan pajak rokok elektrik pada 2024 ditunda.
Ilustrasi rokok vape elektronik./Bisnis-Abdullah Azzam
Ilustrasi rokok vape elektronik./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, DENPASAR - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi usulan pelaku industri produk hasil olahan tembakau alternatif yang meminta pengenaan pajak rokok elektrik pada 2024 ditunda ke 5 tahun ke depan. 

Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika mengatakan, pemerintah dan berbagai pihak terkait masih dalam tahap diskusi terkait penundaan pajak rokok elektrik. Dia tak menyangkal bahwa penundaan pajak dapat memberikan dampak positif untuk perkembangan industri. 

"Tetapi yang jelas kita perlu mengatur ada regulasi untuk rokok elektrik dan ini sedang di diskusikan," kata Putu dalam Rilis IKI Desember 2023, Kamis (28/12/2023).

Putu menyampaikan perkembangan indeks keyakinan industri (IKI) untuk produk olahan hasil tembakau terus mengalami peningkatan. Bahkan, terjadi lonjakan kenaikan dari November 2023 di level 50,79 menjadi 57,64 pada Desember 2023. 

Adapun, sentimen positif tersebut datang dari perbincangan terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan No. 17/2023 yang tengah banyak didiskusikan semua pihak dan mulai memberikan solusi yang kondusif.

"Di samping itu, kita itu mengalami pertumbuhan ekspor yang cukup tinggi, yaitu 17,26% dari produk hasil tembakau dan sebagian besar yang tinggi peningkatannya adalah rokok elektrik, jadi kita mengekspor ke beberapa negara termasuk AS utamanya," tutur Putu. 

Sebelumnya, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) yang terdiri atas beberapa asosiasi telah mengajukan usulan ke Kementerian Keuangan untuk menunda implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik hingga 2027. 

Rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik dengan besaran 10% dari tarif cukai yang berlaku, ditambah kenaikan tarif cukai untuk rokok elektronik sebesar 15%, maka rokok elektrik akan mendapat kenaikan beban pajak sebesar lebih dari 25% pada 2024. 

"Perlu menjadi pertimbangan bahwa industri rokok elektrik merupakan industri yang tergolong baru dan sebagian besar pelaku industri ini berasal dari komunitas dan UMKM," kata Garin, beberapa waktu lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper