Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan ketentuan khusus untuk anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) yang tergolong prioritas untuk diblokir sementara pada 2024.
Hal tersebut berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-1082/MK.02/2023 tertanggal 29 Desember 2023, disebutkan bahwa kebijakan blokir sementara atau automatic adjustment belanja kementerian/lembaga tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp50,14 triliun.
Ketentuan tersebut juga berangkat dari arahan Joko Widodo (Jokowi) dengan alasan kondisi geopolitik.
“Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2024 dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan automatic adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2024,” bunyi poin 1 surat tersebut.
Adapun, tidak semua anggaran dapat dilakukan automatic adjustment, namun terdapat pos-pos anggaran yang diprioritaskan atau diutamakan untuk diblokir sementara. Seperti honor hingga belanja barang operasional.
Meski demikian, apabila terdapat kebutuhan yang prioritas, maka Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usul relaksasi automatic adjustment pada Semester II/2024.
Baca Juga
Sebagai informasi, blokir sementara ini bukanlah barang baru. Pemerintah telah menerapkan hal ini pada masa Covid-19, juga pada tahun lalu.
Sebelumnya, orang nomor 1 di Kementerian Keuangan tersebut melakukan blokir anggaran kementerian dan lembaga (K/L) tahun anggaran 2023 sebesar Rp50,23 triliun.
Hal ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja.
Berikut kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment 2024:
- Belanja Barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 (sepuluh) akun belanja barang, yaitu honor (521115 dan 521213), perjalanan dinas (524111, 524113, 524211, dan 524219), paket meeting (524114 dan 524119), belanja barang operasional lainnya (521119), dan belanja barang non operasional lainnya (521219)
- Belanja Modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda
- Kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.