Bisnis.com, JAKARTA -- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni mulai Kamis (1/2/2024) pukul 00.00 WIB.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan penerapan penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif di Merak dan Bakauheni dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Penyesuaian tarif merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Selasa (30/1/2024)
Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus berupaya untuk memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa.
ASDP menargetkan agar operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.
Selama lima tahun terakhir belum pernah dilakukan penyesuaian tarif pada layanan dermaga eksekutif Merak-Bakauheni. Berdasarkan analisis yang dilakukan, besar penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72%.
Penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan fasilitas, serta kenaikan biaya operasional lainnya.
"Sementara itu, untuk kendaraan, penyesuaian rata-rata sebesar 4,74%," imbuhnya.
Shelvy menegaskan penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk cabang utama Merak-Bakauheni ini juga sejalan dengan peningkatan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa secara berkala.
Hal itu dilakukan melalui upaya peningkatkan fasilitas pelabuhan seperti access bridge dan garbarata, kapasitas dermaga, area parkir, serta fasilitas ruang tunggu penumpang.
Selain itu, para pengguna jasa dapat menikmati fasilitas pendukung di atas kapal seperti ruang VIP, toilet, ruang ibadah, ruang ber-ac, kantin, hingga tempat bermain anak.
Terkait penerapan penyesuaian tarif pada awal Februari 2024, ASDP telah melakukan sosialisasi secara langsung, serta berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan koordinasi yang tepat dalam penerapan tarif dan penyampaian informasi kepada pengguna jasa.
Selain melalui media sosial, informasi tentang penyesuaian tarif juga disampaikan melalui aplikasi Ferizy dan media luar ruang seperti spanduk yang dipasang di area pelabuhan.
Penyesuaian tarif layanan kapal ekspress ini mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 per 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Tarif Terpadu Eksekutif Merak-Bakauheni
A. PENUMPANG
Dewasa : Rp84.800
Bayi : Rp4.000
B. KENDARAAN
Golongan I : Rp85.000
Golongan II : Rp129.677
Golongan III : Rp187.853
Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp749.128
Kendaraan Barang : Rp491.800
Golongan V:
Kendaraan Penumpang : Rp1.225.928
Kendaraan Barang : Rp904.923
Golongan VI:
Kendaraan Penumpang : Rp2.015.985
Kendaraan Barang : Rp1.366.620
Golongan VII : Rp1.975.580
Golongan VIII : Rp2.619.845
Golongan IX : Rp3.998.920