Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Negosiasi Divestasi Vale (INCO) Belum 'Deal', ESDM: Masih Dicari Cara Terbaik

Negosiasi sisa kewajiban divestasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) ke Holding BUMN Tambang MIND ID hingga saat ini belum mencapai kesepakatan.
Proses penambangan Nikel PT Vale Indonesia Tbk. di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023)/Bisnis-Paulus Tandi Bone
Proses penambangan Nikel PT Vale Indonesia Tbk. di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023)/Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, negosiasi sisa kewajiban divestasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) ke Holding BUMN Tambang MIND ID masih bergulir. 

“Kita masih bahas,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat ditemui di Jakarta, Senin (29/1/2024). 

Dadan tidak menampik adanya silang pendapat ihwal negosiasi divestasi sisa kewajiban divestasi INCO itu antarkorporasi atau business to business. 

Ya, kan ini bukan pembahasan sehari, kita terus mencari cara terbaik untuk negara dan mereka,” kata Dadan, 

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi divestasi 14% saham INCO kepada MIND ID ditargetkan rampung pada 2024 dengan tergantung pada kondisi penutupan yang lazim. Setelah itu, MIND ID akan menguasai saham mayoritas INCO dengan kepemilikan saham 34%. 

Sementara itu, Vale Canada Limited selaku anak usaha Vale Base Metals Limited akan menggenggam sekitar 33,9% saham, sedangkan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd sekitar 11,5%.

Saat ini, Vale Canada Limited sebagai pengendali Vale Indonesia menggenggam 4,35 miliar saham atau setara 43,79%. Kemudian, Sumitomo Metal Mining Co., Ltd memiliki 1,49 miliar saham atau setara 15,03%.

Kepemilikan saham MIND ID pun saat ini tercatat sebanyak 1,98 miliar saham atau setara 20%, sedangkan kepemilikan publik mencapai 2,02 miliar saham atau setara 20,38%. 

CEO Vale Indonesia Febriany Eddy mengatakan, adanya kesepakatan divestasi ini merupakan langkah maju perseroan untuk menuntaskan kewajiban divestasi sebagai prasyarat mendapatkan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). 

“Penerbitan IUPK akan memberikan kepastian hukum bagi operasi kami, terutama agenda investasi besar kami,” ujar Feby dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (18/11/2023). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper