Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan kepada para Wajib Pajak (WP) untuk mewaspadai adanya penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Sebagaimana diketahui, saat ini mulai memasuki musim lapor pajak bagi WP Orang Pribadi yang mulai sejak awal Januari hingga 31 Maret 2024.
Sementara untuk WP Badan, masa lapor surat pemberitahuan (SPT) Tahunan berlangsung hingga 30 April 2024.
“Memang pada rentang waktu pelaporan SPT Tahunan terdapat modus penipuan mengatasnamakan DJP dengan APK via WA,” tulis DJP dalam akun X, dulu Twitter, Rabu (24/1/2024).
Dalam unggahannya, terpampang tangkapan layar yang mengaku pihak DJP dan memberikan file APK.
Baca Juga
File tersebut dituliskan sebagai Surat Peringatan untuk melakukan pembayaran dan denda atas pajak penghasilan (PPh).
Untuk itu, DJP yang dikepalai oleh Suryo Utomo tersebut mengingatkan untuk berhati-hati dan tidak membuka APK tersebut.
“Mohon berhati-hati, #KawanPajak dapat melakukan konfirmasi ke Kantor Pajak terkait informasi resmi DJP,” tutup DJP.
Sebagai pengingat, DJP akan mengirimkan email blast kepada para wajib pajak untuk melaporkan pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan.
Adapun hingga akhir 2023, DJP mencatat sebanyak 17,1 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT masa pajak 2022 dari target 19,4 juta WP atau sekitar 88%.
Jumlah ini cenderung stagnan dari realisasi penyampaian SPT yang juga sebanyak 17,1 juta WP pada 2022 untuk masa SPT 2021.