Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dokumen Soal Pengelolaan Sedimentasi Laut Ditarget Rampung Maret 2024

Dokumen perencanaan terkait penentuan lokasi prioritas pengelolaan sedimentasi laut ditargetkan rampung paling lambat Maret 2024.
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan dokumen perencanaan untuk menentukan lokasi prioritas pengelolaan sedimentasi laut rampung paling lambat Maret 2024. Dokumen tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, tim kajian yang terdiri atas KKP, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Kementerian Perdagangan, hingga akademisi masih menggodok dokumen perencanaan tersebut.

“[Dokumen perencanaan selesai] awal Maret paling telat ya, harusnya sudah selesai semua,” kata Trenggono dalam konferensi pers di Kantor KKP, Rabu (10/1/2024).

Penyelesaian dokumen perencanaan diakuinya membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Pasalnya, pihaknya perlu memastikan bahwa pasir di lokasi prioritas pengelolaan sedimentasi laut tersebut tidak mengandung mineral bernilai tinggi.

Nantinya, material sedimen berupa pasir laut dan lumpur dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan domestik seperti ekspor dan reklamasi.

“Material lain yang bernilai seperti besi dan lainnya benar-benar harus dipisahkan, yang diambil hanya lumpur dan pasir, sementara yang diluar itu harus ditinggal untuk aset negara,” tegasnya. 

Pada Mei 2023, pemerintah menerbitkan PP No.26/2023. Dalam aturan ini, hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut maupun material sedimen lain berupa lumpur. Material tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan, seperti reklamasi dan ekspor. 

Seiring dengan terbitnya PP No.26/2023, pemerintah pada Oktober 2023 menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.33/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 26/2023.

Kendati begitu, aturan ini belum dapat berjalan lantaran belum ada dokumen perencanaan untuk menentukan lokasi prioritas pengelolaan sedimentasi laut. Hal ini juga menjadi penyebab KKP belum menyosialisasikan secara luas Permen KP No.33/2023.  

“Dokumen perencanaan kan harus ada dulu sama tim kajian karena strategi lingkungan ada di situ,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo pada November 2023.

Sementara itu, Kemendag tengah menunggu arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas kelanjutan ekspor pasir laut.

“Kita nunggu dan kita sudah mengirim surat ke Kemenko Perekonomian untuk dibahas. Masih nunggu dari Menko Perekonomian,” kata Budi kepada awak media di Kantor Pusat Kemendag, Kamis (4/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper