Bisnis.com, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memandang terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut untuk mengakomodasi kepentingan bisnis, apalagi menjelang Pemilu 2024.
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi Nasional Parid Ridwanuddin menyampaikan, adanya kepentingan bisnis dapat dilihat dalam Pasal 9 PP tersebut, di mana pasir laut diperuntukan, antara lain reklamasi dan ekspor.
“Kami menduga ini ada hubungannya dengan upaya pemerintah memberikan karpet merah untuk pengusaha-pengusaha yang sebetulnya selama ini bisnisnya di reklamasi dan tambang pasir,” katanya kepada Bisnis, Selasa malam (30/5/2023).
Selain itu, Parid menilai PP ini tidak ada upaya untuk menyelamatkan lingkungan. “Saya membaca komentarnya Staf Menteri KKP yang menyebut bahwa ini untuk mendalami jalur laut. Pertanyaannya kalau memperdalam kenapa ada poin-poin ekspor [dan] reklamasi, ini bertentangan,” ujarnya.
Di sisi lain, dia juga mengkritisi sanksi yang dijatuhkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan PP No.26/2023. Dalam beleid itu, sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif.
Sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) itu terdiri atas peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin pemanfaatan pasir laut, penghentian kegiatan, dan/atau denda administratif.
Baca Juga
Dalam UU No.27/2007, mereka yang merusak pesisir pulau kecil karena menambang pasir akan dijatuhi sanksi pidana kurungan dan pidana denda.
“Jadi UU ini sebetulnya bertentangan dengan UU pengelolaan pulau kecil dan juga bertentangan dengan UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkasnya.