Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menambah frekuensi perjalanan LRT Jabodebek menjadi sebanyak 240 perjalanan per harinya hingga pertengahan Januari 2024.
Manajer Humas KAI Divisi LRT Jabodebek, Mahendro Trang Bawono, memaparkan, penambahan jadwal perjalanan ini berlaku mulai 2 Januari hingga 15 Januari 2024. Penambahan jadwal ini berdampak pada pemangkasan waktu kedatangan antarkereta (headway) menjadi sekitar 7,5 - 15 menit.
Sebelumnya, pada bulan Desember KAI menerapkan skema jadwal sebanyak 202 perjalanan pada hari kerja dan 200 perjalanan pada akhir pekan. Mahendro menambahkan, pola 240 perjalanan ini juga pernah diterapkan pada periode libur akhir tahun tanggal 27 - 29 Desember 2023.
Adapun, KAI juga masih menerapkan tarif promo untuk LRT Jabodebek. Skema tarif promo yang akan berlaku sampai akhir Februari 2024 ini masih sama dengan promo yang diterapkan pada Desember 2023.
Mahendro mengatakan bahwa penerapan tarif promo serta penambahan jadwal perjalanan ini bertujuan meningkatkan animo masyarakat menggunakan LRT Jabodebek.
"Kami berharap, penambahan jadwal perjalanan dan penerapan tarif promo ini bisa sejalan dengan perbaikan-perbaikan yang telah kami lakukan, sehingga kembali meningkatkan minat masyarakat menggunakan LRT Jabodebek," jelas Mahendro dalam keterangan resminya, Kamis (3/1/2024).
Baca Juga
Mahendro melanjutkan, pihaknya mencatat adanya kenaikan pengguna LRT Jabodebek sebesar 23% pada periode 27-29 Desember 2023 dibandingkan periode libur Natal pada 24 - 26 Desember 2023
Secara terperinci, pada periode 24 - 26 Desember, KAI mencatat sebanyak 93.798 pengguna yang memanfaatkan moda transportasi LRT Jabodebek. Sementara itu, pada periode 27 - 29 Desember jumlahnya meningkat menjadi 115.854 pengguna.
Sebagai informasi, skema tarif LRT yang berlaku saat ini adalah untuk hari kerja (Senin-Jumat) pada jam sibuk adalah sebesar Rp3.000 untuk 1 km pertama dan maksimal sebesar Rp20.000. Adapun, periode waktu jam sibuk atau peak hours ditetapkan pada pukul 06.00 WIB-08.59 WIB dan mulai pukul 16.00-19.59 WIB.
Selanjutnya, tarif jam non sibuk atau off peak hours pada hari kerja dipatok Rp3.000 untuk 1 kilometer pertama dan maksimal sebesar Rp10.000. Waktu jam non sibuk pada hari kerja ditetapkan pada awal jam operasi hingga pukul 05.59, kemudian pukul 09.00-15.59 WIB, serta pukul 19.00 hingga akhir jam operasi LRT.
Sementara itu, tarif pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional adalah sebesar Rp3.000 untuk 1 kilometer pertama dan maksimal Rp10.000.