Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina Patra Niaga mencatat jumlah transaksi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) lewat merchant apps Pertamina telah mencapai 28,7 juta orang per akhir Desember 2023.
Pencatatan itu berasal dari 22 juta lebih Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terkonfirmasi dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang termasuk dalam desil 1 sampai dengan 7.
Selain itu, terdapat 6,7 juta data konsumen yang terdaftar secara mandiri lewat pangkalan atau subpenyalur.
“Sejak 1 Maret 2023 hingga 26 Desember 2023 lalu tercatat sudah ada pembelian sebanyak 47,1 juta tabung LPG 3 kg,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).
Irto mengatakan perseroan bakal melanjutkan program pendataan tahun depan kendati otoritas hilir migas berencana untuk membatasi penjualan tabung gas subisidi itu pada masyarakat telah terdaftar 1 Januari 2024 nanti.
“Yang beli harus terdaftar dulu, sementara belum ada pembatasan,” kata Irto.
Baca Juga
Saat ini, kata dia, perseroan berfokus untuk mengubah kebiasaan masyarakat, dari sisi agen, pangkalan, hingga konsumen dalam transaksi LPG 3 Kg tersebut.
“Fokusnya adalah terlaksanananya pencatatan transaksi LPG 3 Kg melalui merchant app (MAP) di Pangkalan, Konsumen wajib menunjukkan KTP saat melakukan pembelian untuk dicatat melalui MAP di Pangkalan,” kata dia.
Seperti diketahui, program pembelian LPG 3 kg lewat verifikasi data pada sistem PT Pertamina (Persero) bakal efektif diberlakukan pada 1 Januari 2024. Pendataan keluarga penerima manfaat (KPM) sudah dilakukan otoritas hilir migas sejak 1 Maret 2023.
Sebelumnya, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyarankan masyarakat yang belum terdata dapat mendaftar atau memeriksa data diri di subpenyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Tutuka meminta masyarakat yang belum terdata untuk melakukan pendaftaran sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," kata Tutuka seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (19/12/2023).
Dia menerangkan, pendataan ini menjadi tindaklanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Pendistribusian LPG 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG 3 kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden No. 71/2015.
Selain itu, LPG 3 kg juga memiliki sasaran pengguna, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 104/2007 dan Peraturan Presiden No. 38/2019.